Karawang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jabar, menahan mantan Pelaksana Tugas Direktur Operasional PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) atas dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp232 juta.
"YS selaku Pelaksana Tugas Direktur Operasional PT LKM tahun 2015 hingga 2022 ditahan, karena diduga melakukan penggelapan dana giro pusat PT LKM periode 1 Januari 2020 hingga 31 Mei 2022," kata Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, saat dihubungi di Karawang, Selasa.Ia menyampaikan, sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik Kejari Karawang dan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, YS diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi di lingkungan PT LKM.
Baca juga: Kejari Karawang hentikan penanganan korupsi pokir anggota DPRD
Baca juga: Kejari Karawang masih dalami dugaan kasus korupsi dana pokir DPRD
Sedangkan untuk modus operandi yang dilakukan tersangka ialah dengan cara memalsukan rekening koran yang seolah-olah saldo sama dengan mutasi pembukuan LKM.
Atas perbuatannya YS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, pasal 3 jo pasal 18 atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah atau ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.Baca juga: Kejari Karawang geledah kantor Distan terkait dugaan korupsi damparit
PT LKM Karawang merupakan perusahaan Badan Usah Milik Daerah, yang dibentuk sebagai kelanjutan dari Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Karawang.
Pemegang saham PT LKM Karawang adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 38,57 persen dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sebesar 61,43 persen.