Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kabupaten Bekasi tahun ini menerima dana desa senilai total Rp284,9 miliar bagi 179 desa yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik serta pemberdayaan masyarakat dengan menekankan transparansi dan akuntabilitas.
Wacana program Satu Miliar Satu Desa sempat muncul sebelum pengelolaan dana itu diawasi lebih ketat usai meledaknya kasus korupsi dana desa yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan tindak pidana korupsi itu membuktikan pengelolaan dana desa di Kabupaten Bekasi belum berjalan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa berikut jajaran yang terlibat, pengelolaan dana desa kerap tidak optimal disebabkan penggunaan tak sesuai peruntukan yang diamanahkan regulasi.
Persoalan perencanaan yang tidak didukung akurasi data mengakibatkan banyak program pembangunan tidak tepat sasaran bahkan terjadi tumpang tindih antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten setempat. Alhasil, manfaat pembangunan belum dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Lalu bagaimana solusinya agar eksekusi program-program pembangunan desa dapat berjalan optimal dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat? Salah satu solusi adalah implementasi peraturan daerah terkait data desa presisi yang baru saja disahkan eksekutif bersama legislatif setempat.
Data desa presisi merupakan metodologi pendataan komprehensif yang menyensus seluruh warga desa secara partisipatif dengan mengintegrasikan data numerik dan spasial mencakup koordinat lokasi rumah berikut fasilitas untuk menciptakan big data desa yang akurat.
Data ini digunakan untuk mendukung perencanaan pembangunan desa yang tepat sasaran, transparan dan berbasis data nyata, mengatasi masalah ketidaksesuaian data antarinstansi, serta memastikan program pemerintah berjalan efektif serta menyentuh kelompok rentan.
Data desa presisi disebut-sebut menjadi kunci perencanaan pembangunan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai tahun depan usai ditetapkan sebagai peraturan daerah menyangkut penyelenggaraan data desa dan kelurahan presisi oleh pemerintah setempat.
Data tersebut akan menjadi landasan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam merencanakan pembangunan karena dinilai mampu menjawab persoalan pendataan yang selama ini dianggap tidak representatif dan relevan dengan kondisi faktual di lapangan.
"Raperda Penyelenggaraan Data Desa dan Kelurahan Presisi merupakan usulan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan perencanaan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Dalam regulasi tersebut, seluruh perencanaan pembangunan maupun program yang akan dijalankan mengacu pada data desa presisi yang dinilai aktual sekaligus memiliki akurasi tinggi.
Pembangunan Kabupaten Bekasi mulai tahun 2026 akan berbasis data desa presisi, mulai dari pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, sarana prasarana maupun sektor lain. Segenap kekuatan pendata atau man power kebijakan ini akan terjun langsung untuk menjalankan sensus.
Penggunaan data desa presisi ini juga dilakukan untuk memastikan suatu program tepat sasaran sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan program-program lain.
Apabila terdapat usulan program baru, dapat dicek secara langsung kondisi aktualnya melalui data tersebut. Ini menjadi penting bagi seluruh jajaran terkait untuk memastikan program tepat sasaran dan tepat manfaatnya bagi masyarakat.
Menurut Sekretaris Pansus 8 DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, rendahnya akurasi data desa sering kali menjadi penghambat dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.
Padahal sebagai subjek, desa memerlukan data dengan tingkat akurasi tinggi untuk mengintegrasikan beragam kebijakan, rencana, program maupun kegiatan di level pemerintahan desa.
Selama ini, pemerintah desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi masih menggunakan data yang berasal dari sistem profil di bawah pengelolaan Kementerian Dalam Negeri serta sumber data lain seperti monografi dan potensi.
Namun, data-data ini sering kali dianggap tidak representatif dan kurang relevan dengan kondisi faktual di lapangan. Sehingga penggunaan data desa presisi menjadi solusi ampuh persoalan tersebut.
Hal itu diakui para legislatif dan eksekutif Kabupaten Bekasi mengacu hasil pembahasan bersama. Mereka menyuarakan hal yang sama yakni data desa presisi sebagai solusi persoalan pembangunan yang terjadi selama ini.
Data desa presisi menawarkan pendekatan yang lebih akurat dan terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi drone, citra satelit, sistem informasi geografis (SIG), pengumpulan data maupun partisipatif.
Implementasi data desa presisi ini sudah melewati tahap uji coba di dua kecamatan yakni Muaragembong dan Bojongmangu serta di Kelurahan Sertajaya, Cikarang Timur. Hasilnya, pendataan lebih presisi dan tepat sasaran.
Pendekatan perencanaan pembangunan melalui data desa presisi memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih berbasis bukti sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih efektif dan tepat sasaran.
Penerapan peraturan daerah menyangkut penyelenggaraan data desa presisi ini akan diberlakukan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Bekasi. Pendataan akan dilakukan dengan metode sensus yang melibatkan para pemuda setempat.
Perbedaan data desa presisi dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) terletak pada pola penyajian data di mana BPS mengumpulkan data melalui proses survei sedangkan data presisi dengan sensus yang diperkuat petugas sensus berasal dari wilayah asal pendataan sehingga hasilnya lebih akurat.
Penerapan kebijakan penggunaan data desa presisi pun bahkan telah diikuti dengan kebijakan penganggaran. Sedikitnya Rp13,5 miliar disiapkan untuk melakukan pendataan yang ditargetkan dimulai sejak awal tahun depan.
Alokasi pendaan itu terdiri atas pembangunan data center senilai Rp2 miliar di Diskominfosantik Kabupaten Bekasi serta Rp11 miliar bagi enumerator dan Rp450 juta untuk tahap persiapan.
Pemerintah daerah turut mendukung kebijakan pusat terkait efisiensi anggaran dengan menyisipkan penghematan melalui usulan penggunaan drone milik TNI AU yang saat ini terus dikoordinasikan.
Program ini ditargetkan tuntas hanya dalam satu mata anggaran saja yakni pada alokasi APBD Murni Kabupaten Bekasi 2026 sehingga kebijakan ini dapat segera diimplementasikan.
Data desa presisi di Kabupaten Bekasi juga akan menjadi data dasar dan rujukan atas arah kebijakan daerah dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Daerah (RPD) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Kehadiran perda penyelenggaraan data desa presisi juga bertujuan untuk menciptakan sistem informasi desa serta kelurahan yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Semoga kebijakan ini mampu menuntaskan akar persoalan pembangunan di wilayah desa serta mewujudkan akselerasi pembangunan wilayah secara terintegrasi sehingga warga Kabupaten Bekasi di mana pun tinggal dapat segera menerima manfaat besar pembangunan.
Baca juga: Data Desa Presisi membawa Sofyan Sjaf jadi guru besar IPB
Baca juga: Pembangunan desa berkelanjutan dan inklusif lewat Data Desa Presisi
