Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Muhammad Rachmat Kaimuddin menyampaikan sejumlah produsen mobil listrik ternama, seperti BYD hingga Volkswagen, bakal memproduksi mobil listrik (EV) di Indonesia untuk menghindari bea masuk.
“Kalau mereka nggak berproduksi di Indonesia pada 2026, mereka pajak impornya naik. Pilihannya beragam, bisa buat pabrik sendiri, bisa kerja sama dengan pabrikan assembler (perakitan) dalam negeri,” ucap Rachmat dalam diskusi publik bertajuk “Momentum Kendaraan Rendah Emisi di Indonesia: Seberapa Siap Regulasi Mengawasi?” yang digelar di Jakarta, Kamis.
Rachmat memaparkan terdapat sembilan brand yang sudah berkomitmen untuk mulai memproduksi mobil listriknya di Indonesia, yakni Geely, BYD, Citroen, Vinfast, GWM, Volkswagen (VW), Xpeng, Maxus, dan AION.
Baca juga: EV terus tumbuh, strategi pengolahan limbah baterai perlu diperhatikan
Baca juga: Begini perawatan mobil saat cuaca buruk untuk ICE maupun EV
Pernyataan tersebut selaras dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani yang menyampaikan terdapat tujuh produsen kendaraan listrik yang membangun fasilitas produksi.
Adapun ketujuh produsen tersebut, yaitu VinFast, Volkswagen (VW), BYD, Citroen, AION, Maxus, dan Geely.
Tujuh produsen kendaraan listrik itu juga sudah melakukan investasi dengan total Rp15,4 triliun untuk memproduksi 281 ribu unit per tahun.
Sedangkan, GWM (Great Wall Motor) sudah memiliki fasilitas perakitan di Indonesia yang berlokasi di Wanaherang, Bogor, dan Xpeng sudah memiliki pabrik perakitan di Indonesia, tepatnya di Purwakarta, Jawa Barat.
Baca juga: Kiat aman bagi pemula saat pertama kali kemudikan mobil listrik
Rachmat juga mengungkapkan bahwa BYD sudah membangun pabrik perakitannya di Indonesia.
Dengan demikian, Rachmat menyampaikan kesembilan brand tersebut tidak akan terpengaruh oleh kewajiban untuk membayar bea masuk, selama mobil-mobil mereka tidak lagi diimpor secara utuh (CBU/completely build up), tetapi dirakit di dalam negeri (CKD/completely knocked down).
“Jadi tidak ada alasan buat mereka (menaikkan harga),” tutur Rachmat.
Diwartakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan tidak akan memperpanjang insentif untuk mobil berbasis baterai listrik (battery electric vehicle/BEV) yang dijual di pasar domestik dengan skema impor utuh (Completely Built-Up/CBU) pada tahun 2026.
Adapun pemerintah memberikan insentif untuk importasi CBU mobil listrik hingga akhir Desember 2025 berupa bea masuk dan keringanan PPnBM dan PPN, dengan ketentuan perusahaan penerima manfaat insentif ini harus melakukan produksi dalam negeri 1:1 dari jumlah kendaraan CBU yang masuk ke pasar domestik.
Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.
