Jakarta (ANTARA) - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menempatkan peningkatan rasio pajak sebagai salah satu agenda besar reformasi fiskal. Di tengah berbagai tantangan ekonomi 2025, pemerintah justru melihat peluang untuk memperbaiki fondasi penerimaan negara melalui strategi yang lebih terukur dan mendukung perekonomian secara berkelanjutan.
Target rasio pajak dalam RPJMN 2025–2029 disusun lebih realistis, namun tetap mencerminkan ambisi pemerintah memperkuat kapasitas fiskal nasional. Untuk 2025, pemerintah menetapkan target rasio pajak 10,03 persen, selaras dengan arah konsolidasi fiskal dan proyeksi pemulihan ekonomi.
Tren historis rasio pajak (tax ratio) atau perbandingan penerimaan pajak dengan produk domestik bruto (PDB) masih stabil di kisaran 10 persen. Pada 2022, rasio pajak tercatat pada level 10,38 persen, lalu 10,31 persen pada 2023, dan 10,08 persen pada 2024. Tahun ini, perhitungan kuartal III-2025 menunjukkan rasio pajak sekitar 8,88 persen (definisi sempit) dan 9,82 persen (definisi luas).
Meski realisasi hingga kuartal III 2025 masih bergerak di bawah target, pemerintah memastikan berbagai langkah perbaikan terus dijalankan agar kinerja penerimaan bergerak menuju angka yang diharapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah menempuh strategi fiskal jangka panjang untuk mengakselerasi rasio pajak dan memperkuat ruang fiskal negara guna menciptakan kesejahteraan rakyat.
Pergerakan pajak 2025
Hingga akhir Oktober 2025, pendapatan negara tercatat sekitar Rp2.113,3 triliun atau 73,7 persen dari target dalam proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp2,865,5 triliun. Catatan ini menunjukkan APBN masih bekerja, namun mesin penerimaan belum sekencang dua tahun sebelumnya, ketika harga komoditas masih tinggi.
Jika dirinci, penerimaan pajak neto sampai 31 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp1.459,03 triliun, turun sekitar 3,9 persen dibanding periode yang sama 2024. Nilai itu setara 70,2 persen dari target pemerintah sekitar Rp2.076,9 triliun.
Padahal secara bruto, pajak masih tumbuh tipis 1,8 persen menjadi Rp1.799,55 triliun. Artinya, masalah utama bukan di kemampuan memungut, melainkan di arus keluar lewat restitusi.
Ini sejalan dengan laporan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto, bahwa restitusi atau pengembalian pajak melonjak signifikan hingga 36,4 persen per Oktober 2025, yang utamanya berasal dari pajak penghasilan (PPh) badan dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Perkuat ekonomi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempuh pendekatan growth-first dalam mengejar kenaikan rasio pajak. Alih-alih memperluas pungutan, ia memilih memacu pertumbuhan ekonomi agar kapasitas masyarakat membayar pajak meningkat secara alami. Purbaya menegaskan tidak akan memperkenalkan pajak baru, sebelum ekonomi mampu tumbuh di kisaran 6 persen.
Strategi itu didukung oleh pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar. Menurutnya, di tengah gejolak global yang diprediksi masih melanjutkan pelemahan, menciptakan pertumbuhan untuk menguatkan basis pajak menjadi langkah paling ideal.
Sementara, salah satu pekerjaan rumah bagi pemerintah adalah memastikan wajib pajak benar-benar patuh membayar pajak. Tantangan ini telah mendapatkan atensi Purbaya yang berambisi mengejar penunggak pajak berkekuatan hukum atau inkrah. Per 20 November 2025, DJP telah menyerap tambahan Rp11,48 triliun dari 104 wajib pajak inkrah.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono pun menyarankan DJP untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aset wajib pajak inkrah (asset tracing). Langkah ini guna memastikan penunggak melunasi tagihan pajaknya, sehingga misi penagihan mampu berjalan dengan optimal.
Di sisi lain, ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mencatat setidaknya terdapat tiga langkah prioritas yang perlu dilakukan pemerintah: industrialisasi, formalisasi ekonomi, dan ekstensifikasi pajak.
Industrialisasi berguna untuk mendongkrak rasio pajak secara struktural melalui sumbangan manufaktur bernilai tambah kepada PPh badan dan PPN.
Menurutnya, bila industrialisasi hanya berhenti pada ekspor bahan olahan awal atau proyek-proyek yang mengandalkan insentif fiskal, tanpa peningkatan produktivitas, kontribusi ke rasio pajak akan terbatas. Sementara industrialisasi yang lebih dalam, dengan investasi yang menciptakan rantai nilai domestik, dapat menciptakan perubahan yang lebih struktural.
Sementara formalisasi ekonomi bertujuan untuk menambah basis pajak pada sistem formal. Hingga sejauh ini, sebagian besar aktivitas ekonomi Indonesia masih berlangsung di sektor informal. Selama transaksi dan usaha belum masuk ke sistem formal, menurut Yusuf, mereka tidak akan pernah tercatat dalam basis pajak.
Maka dari itu, perhatian soal formalisasi ekonomi perlu dipusatkan pada kebijakan simplifikasi izin, digitalisasi transaksi, dan insentif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk masuk ke ekonomi formal.
Menyoal ekstensifikasi pajak, argumen utama terkait dengan menciptakan sumber penerimaan baru yang tidak menekan pertumbuhan. Sebab, ekstensifikasi yang tepat dinilai bisa memberi dorongan cepat terhadap rasio pajak.
Kementerian Keuangan juga telah menaruh perhatian pada celah ini. Dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025–2029, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025), beberapa strategi yang akan dilakukan, termasuk integrasi basis data dengan kementerian/lembaga lain, melalui single profile wajib pajak hingga menggali potensi di sektor yang belum terjamah, seperti pajak karbon dan objek cukai baru.
Sebagaimana proyeksi para ekonom, perekonomian ke depan masih akan menantang, namun peluang untuk tumbuh tinggi tetap terbuka. Manuver kebijakan pemerintah diharapkan dapat memitigasi risiko ekonomi, sehingga misi meningkatkan rasio pajak menjadi janji pemerintah yang terbukti.
