Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatur ulang jadwal pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 yang belum ditahan.
Adapun tersangka yang belum ditahan tersebut adalah Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012-2014 Chrisna Damayanto (CD).
"Pemeriksaan dijadwalkan ulang karena kondisi kesehatan saudara CD," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina, dan belum dapat mengumumkan identitas para tersangka.
Baca juga: KPK sudah tetapkan tersangka pada kasus DJKA Kemenhub klaster Medan Sumatera Utara
Baca juga: KPK ingatkan proses seleksi jabatan ASN pemda bebas konflik kepentingan
Baca juga: KPK dalami waktu perencanaan jual beli tanah untuk JTTS oleh Bintang Perbowo
Walaupun demikian, KPK mengatakan bukti permulaan awal perkara tersebut berjumlah belasan miliar rupiah.
KPK pada 17 Juli 2025, mengumumkan penetapan empat tersangka kasus tersebut.
Penetapan dilakukan setelah KPK menggeledah rumah Chrisna Damayanto (CD) dan anaknya, Alvin Pradipta Adiyota (APA) pada 8 Juli 2025, serta rumah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW) dan Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG) pada 15 Juli 2025.
Pada 9 September 2025, KPK menahan Alvin Pradipta, Gunardi Wantjik, dan Frederick Gunardi. Adapun Chrisna Damayanto belum ditahan karena alasan kesehatan.
