Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memandang pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto untuk ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, termasuk Ira Puspadewi, bukan merupakan preseden buruk.
“Bagi kami, itu bukan merupakan preseden buruk,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ketika dikonfirmasi ulang mengenai jawabannya, Asep menjelaskan KPK memandang hal tersebut berbeda.
Ia menjelaskan KPK memandang pemberian rehabilitasi kepada ketiga terdakwa sudah bukan menjadi ranah lembaga antirasuah tersebut ketika majelis hakim sudah memberikan vonis untuk ketiga terdakwa.
“Artinya, tidak lagi dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Nah, seperti itu,” jelasnya.
Sementara itu, dia mengatakan apa yang sudah dilakukan KPK selama menangani kasus tersebut telah sesuai dengan undang-undang.
“Dari sisi materielnya, pemenuhan unsur-unsur pasalnya, pengumpulan bukti-buktinya, kemudian keterangan dan lain-lain, nah itu sudah juga dibuktikan di persidangan. Persidangan dilakukan terbuka untuk umum, dan saya kira tidak ada tekanan dari mana pun, baik dari sisi terdakwa maupun dari sisi jaksa penuntut umum,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.
Baca juga: Keadilan di balik rehabilitasi kasus ASDP
