Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 tetap berjalan, meskipun tiga mantan direksi ASDP telah bebas usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan penyidikan kasus tersebut masih berjalan, yakni terkait tersangka sekaligus pemilik PT Jembatan Nusantara bernama Adjie.
“Untuk tersangka saudara Adjie, pemilik PT JN, ini masih in progress (berproses, red.) penyidikannya,” katanya.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi setelah bebas mengaku enggan untuk membicarakan perkara yang sempat melibatkan dirinya tersebut.
"Nanti, kita bicarakan yang lain. Saya kira momen ini adalah momen di mana kami ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih dahulu," kata Ira.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT Jembatan Nusantara bernama Adjie.
Setelah itu, KPK melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
Kemudian pada 6 November 2025, Ira Puspadewi saat masih berstatus terdakwa menyampaikan pledoinya dalam persidangan. Dia menyatakan tidak terima disebut merugikan negara.
