Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah menerima Keputusan Presiden tentang Pemberian Rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, termasuk Ira Puspadewi.
"Surat sudah diterima," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022, yakni, Dirut PT ASDP 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira 4 tahun dan 6 bulan penjara, Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut.
Baca juga: Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi bukan preseden buruk
