Kota Bogor (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Kota Bogor untuk mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah di Bogor, Kamis, menyampaikan catatan atas pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2022.
Ia menekankan agar Pemkot Bogor memastikan perizinan berusaha diberikan sesuai ketentuan kepada para pelaku usaha maupun investor yang masuk ke wilayah Kota Bogor.
“Ini perlu dicermati, apakah usaha-usaha seperti rumah makan, kafe dan lainnya di wilayah Kota Bogor sudah memiliki izin lengkap,” ujar Anna.
Ia menambahkan, fungsi pengawasan dan asistensi dari aparatur wilayah setingkat kecamatan maupun kelurahan perlu diperkuat agar tidak ada lagi usaha baru yang berdiri tanpa melalui proses perizinan.
Baca juga: DPRD Kota Bogor usulkan pembentukan Raperda P4GN
Baca juga: DPRD Kota Bogor Periode 2019--2024 beri kado spesial para guru Kota Bogor
Menurut Anna, kehadiran pemerintah sangat penting dalam mendampingi proses perizinan. “Peran pengawasan harus dilakukan kecamatan dan kelurahan, sekaligus memfasilitasi pengurusan izin bagi pelaku usaha,” katanya.
Selain itu, Bapemperda juga mengevaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Anna meminta Pemkot Bogor segera membentuk Tim Pengembangan Pesantren sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut.
Tim yang diketuai Sekretaris Daerah Kota Bogor itu nantinya bertugas membantu berbagai kebutuhan pesantren, mulai dari pembinaan hingga pengurusan perizinan.
“Harapannya tim ini dapat mempermudah dan membantu kepentingan pesantren di Kota Bogor,” kata Anna.
Baca juga: DPRD Kota Bogor setujui pembahasan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
Ia juga menekankan pentingnya fasilitasi izin operasional pesantren oleh Bagian Kesra Setda Kota Bogor. Pasalnya, berdasarkan data DPRD, masih banyak pesantren yang belum memiliki izin resmi.
Kondisi tersebut, lanjut dia, berdampak pada terhambatnya penyaluran bantuan yang seharusnya bisa dirasakan langsung oleh lembaga pendidikan keagamaan itu.
“Karena banyak pesantren yang belum mengurus izin, akhirnya mereka terkendala menerima bantuan sebagaimana yang sudah diatur dalam perda,” ujar Anna.
DPRD Kota Bogor berharap implementasi kedua perda dapat berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat nyata baik bagi dunia usaha maupun pesantren di Kota Bogor.
