Kota Bogor (ANTARA) - Komisi II DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, memperketat pengawasan sektor pajak parkir ritel modern menyusul temuan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat sistem pemungutan yang dinilai belum optimal.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Achmad Rifki Alaydrus mengatakan setoran pajak parkir gerai minimarket masih menggunakan sistem flat dengan nilai rata-rata sekitar Rp35.000 per bulan per gerai, angka yang dinilai tidak wajar.
“Setoran pajak parkir saat ini menggunakan sistem flat yang sangat rendah. Terdapat potensi kebocoran pendapatan daerah yang diperkirakan mencapai Rp4 hingga Rp7 miliar per tahun,” kata Rifki di Bogor, Kamis.
Berdasarkan data administrasi, di Kota Bogor tercatat sebanyak 128 gerai Alfamart dan 110 gerai Indomaret. Namun, optimalisasi pajak parkir kerap terkendala keberadaan juru parkir liar di lapangan.
Rifki menyebut pihak ritel pada prinsipnya tidak keberatan menaikkan setoran pajak resmi hingga Rp300.000 per gerai atau lebih, sepanjang pemerintah daerah mampu menjamin penertiban juru parkir liar sehingga konsumen benar-benar merasakan layanan bebas parkir.
“Masalahnya, upaya menjadikan juru parkir liar sebagai tenaga resmi sering menemui penolakan karena penghasilan mereka di lapangan jauh lebih besar dibandingkan gaji resmi,” ujarnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor Mochamad Benninu Argoebie menegaskan perlunya penguatan pengawasan melalui klasterisasi wilayah serta penegakan aturan yang konsisten agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar-instansi.
“Kita harus menganalisis satu per satu pihak pembayar pajak, apakah perlu diperkuat regulasinya atau didorong kepatuhannya agar pendapatan daerah meningkat,” kata Benninu.
Komisi II DPRD Kota Bogor juga mendorong audit terhadap dokumen site plan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setiap gerai ritel. Jika dalam perizinan tercantum area parkir, maka objek tersebut wajib dikenakan pajak parkir sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, Bapenda Kota Bogor dijadwalkan memanggil 15 wajib pajak pada pekan depan, terdiri atas 10 penunggak pajak berskala besar dan lima wajib pajak potensial dari sektor hotel, restoran, dan ritel.
Pewarta: M Fikri SetiawanEditor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.