Karawang (ANTARA) - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang atau Samsat Karawang, Jawa Barat, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan masa perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diperpanjang hingga 30 September 2025," kata Kepala P3D Wilayah Karawang, Hendrian Oetama saat dihubungi di Karawang, Selasa.
Pada awalnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun diperpanjang hingga 30 September 2025.
Ia mengatakan, perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan dilakukan sebagai bentuk respon atas tingginya antusiasme masyarakat sekaligus tindak lanjut atas keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Pak Gubernur telah menyampaikan bahwa program pemutihan ini sangat membantu masyarakat, maka dari itu kami memperpanjang masa berlakunya hingga akhir September 2025," katanya.
Dalam program ini masyarakat mendapatkan pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor, serta hanya perlu membayar SWDKLLJ untuk dua tahun, yakni satu tahun ke depan dan satu tahun tunggakan tahun sebelumnya.
"Denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan. Namun, denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Sementara untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Jawa Barat, kata dia, juga akan mendapatkan pembebasan pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan serta pembebasan denda pajak kendaraan.
Ia menyampaikan, hingga akhir Juni 2025, animo masyarakat terhadap program ini masih tinggi.
Seiring dengan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan ini, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkannya, dengan datang langsung ke kantor Samsat Karawang.
Ia berharap masyarakat dapat terus memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak.
"Program ini selain meringankan beban masyarakat, juga untuk tertib administrasi kendaraan bermotor dan tentunya untuk pembangunan Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Karawang," katanya.
Baca juga: Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bekasi diperpanjang hingga 30 September
Baca juga: Penerimaan pajak kendaraan bermotor Samsat Karawang Rp115,5 miliar
