Karawang (ANTARA) - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Karawang atau Samsat Karawang, Jawa Barat mencatatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor sekitar Rp115,5 miliar hingga Mei hingga 2025.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Karawang Hendrian Oetama, kepada Antara di Karawang, Senin mengatakan antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor cukup tinggi.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berakhir 30 Juni 2025. Jadi tinggal satu bulan lagi program ini berakhir. Tapi antusiasme masyarakat Karawang terhadap program ini sangat luar biasa," katanya.
Hal tersebut terbukti dengan dengan masih membludaknya masyarakat wajib pajak yang mendatangi Kantor Samsat Karawang untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan memanfaatkan program pemutihan.
Baca juga: Samsat Karawang imbau masyarakat urus pajak kendaraan sendiri tanpa melalui calo
Baca juga: Bupati Karawang ajak masyarakat manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan
Hingga saat ini masyarakat masih berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat Karawang di jalan raya Ahmad Yani Karawang.
Hendrian menyebutkan, terjadi peningkatan signifikan penerimaan pajak kendaraan bermotor "year on year" pada April dan Mei sekitar 34 persen dibandingkan dengan tahun lalu di bulan yang sama.
Disebutkan, penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga Mei 2025 sebanyak 268.302 kendaraan bermotor, sebesar Rp115.525.110.600 atau mencapai 43.15 persen dari target pajak kendaraan bermotor di tahun ini sebesar Rp267.515.695.468.
Samsat Karawang mencatat terjadi penurunan kendaraan bermotor yang tidak taat sebesar 48.172 kendaraan atau 11,61 persen dari awal tahun 2025.
Baca juga: Samsat Karawang telah raup Rp12,8 miliar dari pajak kendaraan bermotor
Sementara itu, antrean masyarakat yang akan memasukkan berkas untuk mengurus pajak kendaraannya mengekor di kantor Samsat Karawang. Bahkan hingga ke area parkir.
Begitu juga areal parkir kendaraan yang wajib pajak, memadati ruas jalan di sekitar kantor Samsat Karawang hingga mengakibatkan kemacetan di ruas jalan Ahmad Yani Karawang.
Ramainya kendaraan yang parkir benar-benar dimanfaatkan oleh petugas parkir dengan mengenakan tarif parkir sebesar Rp5.000, tanpa disertai dengan tiket atau karcis parkir. (KR-MAK)