Karawang (ANTARA) - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang atau Samsat Karawang, Jawa Barat, menyebutkan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun ini mencapai sekitar Rp144,7 miliar hingga akhir Juni 2025.
Kepala P3D Wilayah Karawang, Hendrian Oetama saat dihubungi di Karawang, Selasa mengatakan selama program pemutihan pajak kendaraan periode 20 Maret sampai 30 Juni 2025 di Karawang terdapat 116.664 kendaraan yang menunggak pajak telah melakukan pembayaran.
Hal tersebut sesuai dengan data yang tercatat pada penerimaan UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Karawang Bapenda Provinsi Jawa Barat.
Dengan adanya 116.664 kendaraan menunggak pajak atau Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang melakukan pembayaran, maka tercatat 38,86 persen kendaraan menunggak pajak telah melakukan pembayaran dari jumlah 300.235 unit KTMDU yang tercatat di wilayah Karawang.
Hendrian menyebutkan, data tersebut merupakan data berkaitan dengan kendaraan yang menunggak pajak. Sedangkan potensi kendaraan yang ada di wilayah Karawang totalnya mencapai 900 ribuan unit kendaraan.
Ia menyampaikan, untuk realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Karawang hingga 30 Juni 2025 sebanyak 339.000 kendaraan, atau mencapai Rp144.795.422.300.
Capaian itu mencatatkan kalau realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Karawang telah mencapai 54,13 persen dari target sebesar Rp267.515.695.468.
Menurut dia, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jabar yang pada awalnya berakhir pada 30 Juni diperpanjang hingga 30 September 2025.
Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan dilakukan sebagai bentuk respon atas tingginya antusiasme masyarakat sekaligus tindak lanjut atas keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Pak Gubernur telah menyampaikan bahwa program pemutihan ini sangat membantu masyarakat, maka dari itu kami memperpanjang masa berlakunya hingga akhir September 2025," katanya.
Dalam program ini masyarakat mendapatkan pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor, serta hanya perlu membayar SWDKLLJ untuk dua tahun, yakni satu tahun ke depan dan satu tahun tunggakan tahun sebelumnya.
"Denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan. Namun, denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Sementara untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Jawa Barat, juga akan mendapatkan pembebasan pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan serta pembebasan denda pajak kendaraan.
Ia berharap masyarakat dapat terus memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak.
"Program ini selain meringankan beban masyarakat, juga untuk tertib administrasi kendaraan bermotor dan tentunya untuk pembangunan Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Karawang," katanya.
