Jakarta (ANTARA) - Januari 2026 kembali mencatatkan tinta merah dalam sejarah pendidikan kedokteran Indonesia.
Kasus perundungan yang menimpa seorang residen di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang bukan sekadar berita kriminal biasa, melainkan "alarm tanda bahaya" yang terus berbunyi nyaring. Publik marah dan media bertanya: sampai kapan kita hanya bermain "pukul tikus tanah"—menindak satu kasus, lalu muncul kasus lain di tempat berbeda?
Kita harus mengakui secara jujur bahwa pendekatan reaktif seperti menskors atau pembekuan program studi terbukti belum cukup mematikan akar feodalisme. Masalah utamanya bukan sekadar perilaku oknum, melainkan kerumitan sistem tata kelola yang menciptakan "standar ganda" dalam pendidikan dokter spesialis kita.
Angin segar dari Banjarbaru
Di tengah kemuraman ini, secercah harapan muncul dari Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pada Senin (12/1), Presiden Prabowo Subianto dalam peresmian Sekolah Rakyat Terpadu menegaskan komitmennya untuk membangun "kampus kedokteran teknis" yang gratis guna mengatasi kekurangan dokter.
Dalam pidatonya, Presiden melontarkan pernyataan retorik yang menantang: "Saya akan bangga melihat itu. Sekali lagi, kita harus berani, siapa berani, dia menang".
Pernyataan "berani" ini adalah sinyal politik vital. Rencana Presiden untuk memastikan mahasiswa kedokteran dibiayai negara adalah validasi empiris bahwa negara sebenarnya mampu dan bersedia hadir secara finansial.
Namun, keberanian ini tidak boleh berhenti pada pendirian kampus baru semata. Semangat "berani" tersebut harus menjadi landasan untuk merombak total sistem lama yang masih menjerat ribuan residen di universitas-universitas negeri.
Ironi Dua Dunia
Saat ini, pendidikan spesialis kita terbelah dalam dua realitas yang kontras. Di satu sisi, peserta Hospital Based di bawah Kemenkes menikmati privilese sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: mendapat bantuan biaya hidup, gaji, perlindungan hukum, dan jaminan ASN.
Di sisi lain, mayoritas residen di sistem University Based masih terjebak di bawah rezim UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Mari kita bedah anatomi ketidakadilan ini lebih dalam. Saat ini, residen University Based—yang mayoritas berusia 25 hingga 30-an tahun—dihadapkan pada beban ganda yang tidak manusiawi. Di satu sisi, mereka adalah tulang punggung pelayanan rumah sakit yang bekerja lebih dari 80 jam seminggu, jauh melampaui standar International Labour Organization. Namun di sisi lain, status hukum mereka dikunci sebagai "mahasiswa".
Konsekuensinya fatal: bukannya menerima gaji, mereka justru diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal yang angkanya terus merangkak naik. Kondisi ini menciptakan apa yang saya sebut sebagai "sandera finansial". Ketika seorang residen telah mengeluarkan biaya ratusan juta rupiah dan kehilangan potensi pendapatan selama 4-5 tahun masa pendidikan, posisi tawar mereka menjadi nol.
Mereka tidak berani melapor saat terjadi perundungan atau eksploitasi jam kerja, bukan karena mereka lemah, melainkan karena sistem meletakkan nasib kelulusan mereka sepenuhnya di tangan subjektivitas senior dan konsulen, bukan pada parameter kinerja yang objektif.
Relasi kuasa yang timpang inilah lahan subur bagi feodalisme. Tanpa mengubah status mereka dari "pembayar iuran" menjadi "penerima hak", segala bentuk himbauan anti-bullying hanya akan menjadi macan kertas.
Cermin global dan ketertinggalan kita
Mengapa universitas sulit berubah? Masalahnya adalah "Segitiga Masalah" yang saling mengunci antara tiga institusi. Kemendikti Saintek terkunci definisi "peserta didik", sementara Kemenkeu menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari universitas. Akibatnya, mengubah status residen dari "sumber pendapatan" menjadi "pos pengeluaran" dianggap akan mengguncang keuangan fakultas.
Padahal, jika kita berani menengok ke luar, Indonesia tampak seperti anomali di antara negara-negara G20 dalam hal perlakuan terhadap calon dokter spesialis. Di Inggris, melalui sistem National Health Service, dokter yang sedang menempuh pendidikan spesialis disebut Junior Doctors.
Mereka bukan hanya digaji sebagai standar layanan publik, tetapi memiliki British Medical Association yang kuat untuk menegosiasikan kontrak kerja, jam istirahat, hingga kenaikan upah. Mereka diakui sebagai aset negara, bukan sapi perah institusi pendidikan.
Bahkan Korea Selatan, negara dengan budaya hirarki ketimuran yang tak kalah kental dari Indonesia, telah memiliki UU Anti-Gapjil (anti-pelecehan kekuasaan di tempat kerja) yang ditegakkan dengan keras. Di sana, perundungan senior terhadap junior memiliki konsekuensi hukum pidana dan perdata yang nyata.
Sementara di Amerika Serikat, dana federal (CMS funding) digunakan untuk menggaji residen dengan syarat akreditasi ketat: jika ada perundungan, akreditasi dicabut dan dana negara setop.
Jika negara lain bisa menempatkan residen sebagai profesional yang bermartabat, mengapa kita masih melanggengkan budaya kerja rodi berkedok pendidikan? Dalih "pembentukan mental baja" sudah tidak relevan di era kedokteran berbasis bukti dan humanisme. Kita tidak sedang mencetak tentara untuk perang parit, kita sedang mencetak penyembuh yang harusnya diperlakukan manusiawi agar bisa memanusiakan pasiennya.
Peta jalan transisi
Visi besar Presiden Prabowo tentang pendidikan gratis harus diterjemahkan menjadi kebijakan operasional melalui Kolaborasi Tiga Menteri. Harmonisasi ini harus melahirkan peta jalan transisi yang radikal namun terukur, bukan sekadar jargon politik.
Pertama, Kemendikti Saintek harus berani merevisi status residen University Based menjadi "Peserta Didik yang Bekerja" agar memiliki landasan hukum untuk digaji dan dilindungi layaknya tenaga profesional.
Kedua, Kemenkeu harus merespons visi Presiden dengan menghapus target PNBP dari uang kuliah dokter spesialis. Selama ini, harus diakui bahwa iuran residen menjadi salah satu napas operasional fakultas kedokteran. Oleh karena itu, negara harus hadir dengan skema Block Grant atau Dana Abadi Pendidikan Kesehatan untuk menambal hilangnya pendapatan fakultas kedokteran tersebut. Jangan biarkan universitas berjuang sendirian.
Ketiga, mekanisme penggajian residen bisa dimulai secara bertahap (piloting) pada spesialisasi prioritas nasional seperti Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi. Dana bisa dialokasikan dari pos anggaran kesehatan atau melalui perluasan skema beasiswa LPDP yang langsung dikontrakkan sebagai gaji bulanan. Dengan cara ini, residen bertransformasi menjadi state-funded worker. Ketika negara yang membayar, maka negara pula yang berhak menuntut kualitas dan distribusi dokter ke daerah terpencil.
​Terakhir, Kemenkes menetapkan standar nasional perlindungan anti-perundungan dan jam kerja yang berlaku universal, baik di RS maupun Universitas, dengan pengawasan independen tanpa bias hierarki.
Siapa berani, dia menang
Mengutip kembali Presiden Prabowo, "Siapa berani, dia menang". Maka, kemenangan dalam perang melawan feodalisme pendidikan kedokteran hanya bisa diraih jika para menteri berani meruntuhkan ego sektoral.
Fasilitas Hospital Based dan rencana "Kampus Gratis" Presiden tidak boleh menjadi menara gading yang berdiri sendiri. Ia harus menjadi standar nasional baru (New Normal) yang dinikmati oleh seluruh calon dokter spesialis di Indonesia. Saatnya negara hadir penuh, bukan setengah hati.
*) Nagiot Cansalony Tambunan adalah Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan, BKPK Kemenkes RI dan Anggota Ikatan Nasional Analis Kebijakan (INAKI)
