Depok (ANTARA) - Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) menegaskan kembali komitmennya untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman, saling menghormati, dan inklusif dengan menyelenggarakan Sesi Pencegahan dan Peningkatan Kesadaran Kekerasan Seksual.
Sekretaris Universitas sekaligus Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIII, Dr. Chaider S Bamualim dalam keterangannya, Selasa mengatakan bahwa kegiatan ini mencerminkan pendekatan proaktif UIII dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual melalui penguatan regulasi kelembagaan, peningkatan kesadaran, serta respons yang berpusat pada penyintas.
Dihadiri oleh mahasiswa, pimpinan universitas, dosen, staf dan tenaga kependidikan, serta karyawan kampus, forum ini menekankan bahwa kekerasan seksual bukan semata persoalan individu, melainkan tantangan struktural yang harus ditangani melalui kebijakan yang tegas dan budaya akuntabilitas di lingkungan perguruan tinggi.
Sekretaris Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIII, Prof. Nina Nurmila menekankan bahwa kekerasan seksual di kampus kerap dibungkam atau bahkan dibenarkan atas nama budaya, kehormatan keluarga, atau reputasi institusi, sebuah persoalan yang masih terjadi di banyak negara.
“Di banyak belahan dunia, kekerasan seksual masih diabaikan atau dilindungi dengan dalih tradisi, reputasi keluarga, atau citra institusi. Budaya bungkam ini harus dihentikan. Di UIII, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa kekerasan seksual tidak pernah dinormalisasi atau disembunyikan,” ujar Prof. Nina.
Ia menegaskan bahwa UIII telah menetapkan regulasi yang jelas serta mekanisme sosial untuk mencegah kekerasan seksual, disertai prosedur tegas dalam menangani kasus ketika pelanggaran terjadi.
“Kami sudah memiliki regulasi dan kerangka pencegahan yang jelas. Jika terjadi kekerasan seksual, universitas siap merespons secara serius melalui proses verifikasi, perlindungan bagi korban, serta tindak lanjut yang tegas sesuai prosedur yang berlaku. Komitmen kami adalah memastikan kampus tetap menjadi ruang yang aman bagi semua,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), menyampaikan perspektif hak asasi manusia nasional terkait pencegahan kekerasan seksual.
Ia menjelaskan bahwa Komnas Perempuan berperan sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (National Human Rights Institution/NHRI) Indonesia dengan mandat khusus untuk membangun lingkungan yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan serta pemajuan hak asasi perempuan.
“Sepanjang tahun 2024 saja, tercatat 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan—meningkat 14,17 persen dibandingkan 289.111 kasus pada tahun 2023,” ungkap Sondang.
“Sebagian besar kasus terjadi di ranah personal, yakni sebanyak 309.516 kasus, disusul 12.004 kasus di ranah publik dan 209 kasus yang melibatkan kekerasan oleh negara,” tambahnya.
Sesi ini juga menghadirkan pembelajaran dari perguruan tinggi lain. Dr. Titin Ungsianik, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (UI), membagikan pengalaman terkait langkah-langkah preventif dan responsif yang diterapkan di UI.
Dr. Titin menjelaskan bahwa UI telah menyusun Standar Operasional Prosedur Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang merujuk pada Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, serta diperkuat melalui edukasi berkelanjutan lewat media sosial, webinar, pelatihan kepemimpinan, dan survei kampus secara menyeluruh.
“Upaya kami mencakup komunikasi rutin dengan direktorat terkait, serta penugasan staf khusus di tingkat universitas untuk mendukung pelaksanaan tugas satgas dan koordinasi internal. Selain itu, kami juga menjalin kolaborasi langsung dengan berbagai unit layanan di dalam dan di luar universitas, seperti Kantor Keamanan, psikolog, dan Komnas Perempuan,” ujar Dr. Titin.
Melalui forum ini, UIII menegaskan komitmennya untuk aktif membangun budaya kampus yang mengedepankan keselamatan, martabat, dan hak asasi manusia. Dengan memperkuat mekanisme internal serta menjalin kolaborasi dengan institusi nasional dan sesama perguruan tinggi, UIII terus memposisikan diri sebagai universitas terdepan dalam menghadapi isu kekerasan seksual di pendidikan tinggi.
UIII komitmen perangi kekerasan seksual di kampus
Selasa, 27 Januari 2026 16:57 WIB
Kegiatan diskusi kekerasan seksual di kampus UIII Depok. ANTARA/HO-Humas UIII
