Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi Mochamad Fajar Ginanjar menyatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang dari semula hingga 30 Juni menjadi 30 September 2025.
"Kebijakan ini ditetapkan pemerintah provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat dan berlaku juga untuk wilayah Kabupaten Bekasi," katanya di Cikarang, Minggu.
Ia mengatakan perpanjangan masa program ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih luas bagi warga yang belum memanfaatkan program pemutihan pada periode sebelumnya.
Pemutihan ini mencakup pembebasan tunjangan pokok denda pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Baca juga: Bapenda Bekasi gandeng Dinkes dukung pelayanan pemutihan pajak kendaraan
Kemudian SWDKLJJ hanya dibayar dua tahun (satu tahun ke depan dan tunggakan satu tahun ke belakang) serta pembebasan pembayaran pajak setahun ke depan untuk mutasi kendaraan dari luar Jawa Barat.
"Perpanjangan hingga akhir September ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh warga, khususnya di Wilayah Kabupaten Bekasi," katanya.
Dia mengaku menjelang akhir Juni 2025, antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi. Banyak wajib pajak yang mulai menyadari penting tertib administrasi kendaraan, baik dari sisi legalitas maupun dampak terhadap pendapatan asli daerah.
Melalui program ini, masyarakat bisa menuntaskan kewajiban pajak tanpa terkena sanksi administrasi. Kendaraan yang semula atas nama pemilik pertama juga bisa dibalik namakan sehingga status kepemilikan menjadi jelas dan sah secara hukum.
Baca juga: Warga Bekasi antre di Kantor Samsat manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan
Pihaknya menerapkan sejumlah langkah strategis untuk mendukung program ini antara lain menambah jumlah loket pelayanan serta memperpanjang jam operasional pelayanan.
"Kami juga membuka layanan jemput bola melalui Samsat Keliling dan Samsat Gendong serta penyediaan informasi melalui kanal digital resmi dan media sosial yang sengaja dihadirkan lebih dekat guna menjangkau wajib pajak secara lebih luas," ucap dia.
Samsat Kabupaten Bekasi menegaskan komitmen memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat sebagai upaya mendukung kelancaran program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Fajar mengimbau masyarakat untuk tidak menunda hingga mendekati akhir masa program mengingat potensi antrean atau lonjakan permintaan pelayanan dimungkinkan terjadi pada pekan-pekan terakhir.
Baca juga: Samsat Kabupaten Bekasi gulirkan pemutihan pajak hadiah Lebaran
"Masyarakat disarankan segera datang ke Samsat atau mengakses informasi lebih lanjut melalui situs dan akun media sosial resmi Samsat Cikarang," katanya.
Program ini sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah yang digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap perpanjangan program pemutihan ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peduli dan sadar pajak. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan," kata dia.(KR-PRA).
