Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cifest-Cibarusah meminta perusahaan yang belum menyampaikan data nomor rekening peserta berstatus penerima bantuan subsidi upah (BSU) untuk segera melakukan pelaporan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) daring.
"Perusahaan segera sampaikan data nomor rekening peserta yang terdata sebagai calon penerima BSU agar hak tersebut dapat diterima pekerja," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cifest-Cibarusah Yusuf Adi Prasetyo di Cikarang, Minggu.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cifest-Cibarusah juga telah berkoordinasi dengan mitra perbankan BSI dan Himbara yakni BRI, BTN, Mandiri serta BNI untuk dapat memfasilitasi pembuatan rekening kolektif untuk bantuan subsidi upah.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cifest lindungi pekerja program MBG
Koordinasi ini sebagai upaya antisipasi apabila perusahaan saat ini memiliki skema penggajian dengan perbankan lain di luar bank yang telah ditentukan pemerintah.
Yusuf juga mengimbau perusahaan agar senantiasa tertib dalam pelaporan data tenaga kerja dan pembayaran iuran serta menginformasikan kepada tenaga kerjanya untuk memanfaatkan fitur cek saldo jaminan hari tua maupun bantuan subsidi upah di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
BSU 2025 merupakan salah satu program dari lima paket stimulus ekonomi dengan target penerima 17 juta pekerja atau buruh. BSU diberikan Rp300 ribu per bulan per pekerja untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga total yang akan diterima senilai Rp600 ribu.
Syarat penerima BSU adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cifest berbagi iftar Ramadhan kepada masyarakat
Kemudian menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkan.
BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan atau PKH.
Kebijakan BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 5 tahun 2025 tentang perubahan atas Permenaker nomor 10 tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh.(KR-PRA).
