Depok (ANTARA) - Disaat sekarang ini menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan lagi merupakan sebuah kewajiban bagi masyarakat Indonesia tetapi sudah menjadi suatu bentuk kebutuhan.
Hadirnya Program JKN kurang lebih selama sepuluh tahun di tengah-tengah kehidupan masyarakat ini merupakan wujud aksi kepedulian pemerintah terhadap kesehatan banyak orang. Lilis Prihartini (49) yang merupakan peserta JKN pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU dan BP Pemda) wilayah Jakarta sudah merasakan langsung manfaat dari Program JKN.
”Biasanya anak-anak saya kalau lagi demam, batuk atau pilek gitu berobat nya ke Puskesmas yang ada di Jakarta. Semuanya gratis, tidak mengeluarkan uang sama sekali begitupun untuk uang pendaftaran tidak pernah diminta oleh petugas disana. Saya pasang alat kontrasepsi untuk Keluarga Berencana (KB) juga di puskesmas.
Bahkan saya baru tau kalau alat kontrasepsi KB juga dijamin oleh JKN, tetapi ya jadwal pelayanannya hanya di waktu tertentu saja.
Baca juga: Kini berobat di fasilitas kesehatan tak perlu khawatirkan biaya lagi
Pelayanan yang diberikan konsisten meskipun ramai pengunjung. Saya tetap dilayani dengan sangat baik sesuai kebutuhan. Petugas administrasinya juga cepat dan tidak ribet,” ujar Lilis.
Peserta PBPU dan BP Pemda merupakan peserta JKN yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Ada aturan pendaftaran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) peserta PBPU dan BP Pemda harus sesuai dengan wilayah terdaftar dan hanya dapat digunakan di wilayah tersebut. Apabila berobat diluar FKTP yang terdaftar, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, peserta JKN tetap dapat diterima untuk berobat maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan. Selebihnya, peserta dianjurkan melakukan peralihan segmen menjadi peserta PBPU/mandiri.
“Saya yang terdaftar sebagai peserta PBPU dan BP Pemda Jakarta tidak bisa melakukan perubahan FKTP ke wilayah Kota Depok. Jika FKTP ingin diubah ke wilayah Kota Depok, segmen kepesertaan PBPU/BP Pemda nya harus di non-aktifkan dahulu dan diubah menjadi peserta PBPU/mandiri.
Baca juga: 116 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Batam siap melayani peserta JKN
Lilis anggap program JKN merupakan suatu kebutuhan
Rabu, 25 Juni 2025 11:45 WIB

Peserta JKN Lilis (ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Depok)