Garut (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan transportasi tradisional berupa delman dan becak dilarang beroperasi di jalur mudik nasional dan provinsi untuk kelancaran lalu lintas sebelum dan sesudah Lebaran 2026, sebagai gantinya diberikan kompensasi masing-masing Rp1,4 juta.
"Ada kebijakan dari provinsi untuk andong atau delman dan becak tidak beroperasi dulu selama tujuh hari, selama operasi Lebaran 2026," kata Kepala Dishub Kabupaten Garut Satria Budi di Garut, Rabu.
Ia menuturkan kebijakan pemerintah itu diberlakukan setiap tahun bagi pelaku usaha transportasi tradisional berupa delman dan becak untuk tidak beroperasi di jalur yang dilintasi pemudik sejak tiga hari sebelum dan empat hari setelah Lebaran.
Baca juga: Jabar pasang 400 titik penerangan jalan umum di wilayah jalur mudik Garut
Baca juga: Dishub Garut pastikan longsor gerus jalan utama tidak mengganggu layanan angkutan umum
Tercatat, kata dia, ada 477 delman tersebar di 12 kecamatan di jalur nasional seperti Limbangan-Malangbong dan jalur provinsi di Tarogong-Garut, kemudian enam becak di jalur provinsi wilayah Kadungora yang akan diberikan kompensasi.
"Jumlah delman 477 di 12 kecamatan, dan enam becak di jalan provinsi Kadungora, sebagai gantinya mereka mendapatkan kompensasi Rp200 ribu per hari, kali tujuh hari," katanya.
Ia menyampaikan alokasi untuk kompensasi itu bukan lagi dari ABPD Kabupaten Garut, tapi sepenuhnya dari Pemerintah Provinsi Jabar yang uangnya akan dikirim langsung melalui rekening bank mereka masing-masing.
Baca juga: Polres dan Dishub Garut lakukan razia khusus klakson "telolet" bus pariwisata
Kebijakan larangan beroperasi itu, kata dia, cukup efektif mempercepat laju kendaraan sehingga tidak terjadi kemacetan atau pelambatan di jalur nasional maupun provinsi selama musim arus mudik dan balik.
"Tujuannya untuk kecepatan ya, jadi tidak lambat, bisa menghindari kemacetan," katanya.
Ia menambahkan kebijakan larangan itu bagi mereka yang selama ini beroperasi di jalan nasional dan provinsi, sementara di jalanan kabupaten tetap beroperasi seperti biasanya.
Ia berharap kebijakan pemerintah yang disepakati bersama oleh semua penerima kompensasi itu bisa berjalan sesuai harapan yakni tidak menimbulkan kemacetan fatal di jalur mudik.
Pewarta: Feri PurnamaUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026