Bogor (Antaranews Megapolitan) - Pusat Inkubator Bisnis dan Pengembangan Kewirausahaan (incuBie), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Pertanian Bogor (LPPM IPB) menerima kunjungan dari mahasiswa peserta Program Kreativitas Mahasiswa Kewirausahaan (PKM-K). Mereka didampingi oleh Dr. Ujang Suwarna, Kepala Sub Direktorat Pengembangan Reputasi dan Prestasi Mahasiswa, Direktorat Kemahasiswaan dan Pengembangan Karir IPB, Jumat (4/05).
Sebanyak enam Tim Peserta PKM-K yang masing-masing beranggotakan lima mahasiswa hadir di Gedung Inkubator Bisnis IPB di Leuwikopo Dramaga, untuk berdiskusi dan menggali informasi terkait proses pengurusan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dari produk hasil inovasi mereka.
Dalam sambutannya, Dr. Ujang menyatakan bahwa tujuan kunjungan ini untuk belajar dan memahami proses pengajuan dan pengurusan SPP-IRT hingga mendapatkan sertifikat ijin edar tersebut. Adapun Tim PKM-K yang memerlukan SPP-IRT untuk produknya adalah Salmaa Septiana (DOSI), Uswatun Khasanah (Junkkrips), Nabila Amelinda (Helbygum), Alvin Jefry (Bibis), Fikri Wibiksana (Herby) Dan Husnul Rais (O'SHAKE).
Rombongan Ditmawa IPB diterima oleh Kepala Divisi Legalitas dan Perijinan IncuBIe LPPM IPB, Drs. Asna Jauhari dengan didampingi oleh Manajer Pengembangan Produk, Dadang Tresnakusuma, Manajer Inkubasi, Fikri Azali, dan Manajer Legalitas, M. Alfian.
Dalam diskusi, Drs. Asna menjelaskan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha olahan pangan, agar dapat memasarkan hasil produknya, yakni salah satunya mendapat SPP-IRT atau yang sering juga dikenal dengan nama P-IRT atau IRTP. Hal ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor: Hk.03.1.23.04.12.2205 Tanggal 5 April 2012 tentang SPP-IRT.
Prosedur pengajuan SPP-IRT harus dilakukan pengusaha atau penanggungjawab perusahaan ke kantor Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat sesuai domisili usaha. Dalam hal ini IncuBie IPB siap untuk memfasilitasi pengurusan SPP-IRT bagi mahasiswa peserta PKM-K ataupun yang lainnya. [incuBie/ris]
Urus sertifikat produksi pangan, peserta PKM-K IPB kunjungi incubie
Minggu, 3 Juni 2018 19:13 WIB
Prosedur pengajuan SPP-IRT harus dilakukan pengusaha atau penanggungjawab perusahaan ke kantor Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat sesuai domisili usaha.