Jambi (ANTARA) - Tim dokter Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi saat ini secara intensif melakukan perawatan harimau sumatera (Panthera tigris Sumatrae) pasca-mengalami luka jerat di bagian kaki kiri.
"Kondisi saat ini tulang pada telapak kaki kiri depan sudah mengalami pembusukan. Dua ujung jari rusak dan saat ini si raja hutan itu masih dirawat di Tempat Penyelamatan Satwa (TPS) milik BKSDA Jambi," kata Dokter Hewan BKSDA, Zulmanudin di Jambi, Jumat.
Dia mengatakan, menurut rencana hari Senin 26 Mei 2025 akan dilakukan pemasangan cast (gips) membungkus bagian kaki yang mengalami luka untuk membantu proses penyembuhan kaki sang harimau itu dan perawatannya setiap 10 hari sekali akan dievaluasi perkembangannya.
Sementara itu Kepala BKSDA Jambi Agung Nugroho mengatakan, secara umum kondisi harimau tersebut masih liar dan agresif dimana berdasarkan hasil pemeriksaan dokter hewan BKSDA Jambi diketahui harimau sumatera berjenis kelamin jantan, berat badan 75 kg, umur sekitar 5 tahun.
Baca juga: Harimau malaya berhasil diselamatkan dari jerat
Baca juga: 19 saksi diperiksa terkait kematian harimau sumatera di Aceh Selatan
Tim medis telah melakukan tindakan operasi medis dengan melakukan pengambilan sampel darah, feses, sampel swab, DNA, pengukuran berat badan serta pemberian antibiotik, antiinflamasi supportif dan penambahan cairan elektrolit.
Hasil dari tindakan operasi medis, diketahui bahwa jaringan sudah mengalami nekrosa berat dan ada beberapa tendon putus serta beberapa tulang digiti sudah tidak berfungsi lagi. Selanjutnya dari hasil tindakan operasi, tim medis akan melakukan konsultasi lanjutan dengan dokter ahli ortopedi sebagai bahan tindak lanjut penanganan medis berikutnya.
Harimau sumatera merupakan satwa dilindungi dan membutuhkan peran serta seluruh komponen dan lapisan masyarakat untuk ikut menjaga dan melindungi satwa liar ini agar terhindar dari kepunahan.
Baca juga: BKSDA Aceh evakuasi satu harimau terkena jerat di Gayo Lues
Harimau sumatera termasuk salah satu satwa kunci dan endemik Sumatera dengan status dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) juga mengkategorikan HS sebagai satwa sangat terancam punah (critically endangered) karena populasinya yang terus menurun di habitat alaminy.
Berdasarkan Instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor INS.1/MENLHK/SETJEN/Kum.1/6/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar atas Ancaman Penjeratan dan Perburuan Liar di dalam dan di luar Kawasan Hutan, dijelaskan bahwa pemasangan jerat sangat dilarang untuk berburu harimau sumatera atau satwa liar lainnya.