Depok (ANTARA) - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok Gery Wahyu Riyanto menyebutkan DPRD telah menetapkan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas.
"Ada enam raperda itu sudah ditetapkan oleh DPRD. Maka itu kami akan melakukan rapat Kerja Bapemperda DPRD Kota Depok Dalam rangka penyusunan perubahan program pembentukan peraturan daerah," kata Gery saat paripurna di DPRD Kota Depok, Jumat.
Gery merinci enam raperda itu tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diusulkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok.
Kemudian Bapemperda juga telah membahas usulan penambahan dua Raperda yang diusulkan oleh Komisi A.
Lalu tiga Raperda yang diusulkan oleh Komisi B dan satu Raperda yang diusulkan oleh Komisi D DPRD Kota Depok.
"Raperda nanti masuk ke dalam Propemperda Kota Depok Tahun 2025," ucap Gery.
Meski begitu ia melanjutkan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kota Depok Nomor 16 Tahun 2024, disebutkan jumlah Raperda di dalam Propemperda Kota Depok Tahun 2025 sebanyak 2 (dua) Raperda yaitu Raperda Kota Depok tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lalu raperda Kota Depok tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun setelah dilakukan Rapat Pembahasan maka jumlah Raperda yang sebelumnya berjumlah dua Raperda menjadi enam Raperda.
Gery menyebutkan enam raperda yaitu Raperda Kota Depok tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Kota Depok tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lalu Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia, Raperda Kota Depok tentang Pendirian BUMD Pangan, Raperda Kota Depok tentang Pendirian BUMD Pengelolaan Aset.
"Terakhir Raperda Kota Depok tentang Pendirian BUMD Gas Perkotaan," ujarnya.
DPRD Kota Depok tetapkan enam raperda untuk dibahas
Jumat, 23 Mei 2025 20:02 WIB

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok Gery Wahyu Riyanto (ANTARA/Istimewa)