Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menahan seorang warga negara Australia berinisial PDH (59) yang diduga melakukan penganiyaan terhadap seorang turis asal Inggris di area Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Terhadap terlapor saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak tanggal 20 Januari 2026 hingga 20 hari ke depannya,” kata Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, di Denpasar, Rabu.
Artana menjelaskan hingga kini polisi masih menyelidiki motif penganiayaan tersebut.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 23.30 Wita di sebuah restoran dalam kawasan Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Saat itu, korban bernama MW (58), warga negara Inggris berdiri di Restaurant TRS untuk menunggu jadwal keberangkatan.
Tiba-tiba, korban didorong oleh terlapor hingga membentur tembok.
Terlapor sempat meminta korban melepaskan kaca mata dan secara tiba-tiba memukul korban dari arah belakang, tepatnya di bagian belakang kepala sebelah kanan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Satreskrim Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian membenarkan adanya tindakan pemukulan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pusing dan merasa terganggu dalam menjalankan aktivitasnya.
"Motif sementara diduga karena adanya ketersinggungan antara terlapor dan korban," kata Artana.
Artana menambahkan, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya menerima laporan, membawa korban untuk dilakukan visum di rumah sakit, memeriksa korban, saksi dan terlapor, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengecek rekaman CCTV, serta menyita barang bukti berupa dokumen perjalanan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.
Baca juga: Kapal pesiar Crystal Symphony bawa 214 turis asing ke Sabang
Baca juga: Turis asing sewa motor di Bali harus kantongi SIM
Pewarta: Rolandus NampuEditor : Erwan Muhadam
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.