Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Tunggakan pembayaran iuran peserta dari pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cikarang, Kabupaten Bekasi, hingga triwulan pertama 2018 mencapai Rp71,4 miliar.
"Tunggakan itu adalah tunggakan iuran dari total 126.000 peserta," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cikarang Nur Indah Yuliati di Cikarang, Rabu.
Ia mengatakan bahwa tunggakan itu merupakan akumulasi dari tiga kelas perawatan dengan perincian penunggak pembayaran iuran peserta kelas III berjumlah 28.000 orang dengan nilai tunggakan sebesar Rp8,9 miliar.
Disusul peserta kelas II sebanyak 66.000 orang dengan nilai tunggakan mencapai Rp35 miliar dan peserta kelas I sebanyak 32.000 peserta dengan tunggakan lebih dari Rp27,5 miliar.
Menyiasati hal itu, pihaknya akan mengajukan perubahan status peserta kelas III dari peserta PBPU menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Jika pengajuannya diterima, iuran peserta akan dibayarkan pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi 2018.
"Setelah dijamin oleh pemerintah daerah, otomatis masyarakat dapat menggunakan kembali fasilitas JKN-KIS," katanya.
Nur Indah mengaku upaya tersebut telah berhasil dilakukan pihaknya dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2017, misalnya, dari total 99.267 peserta PBPU kelas III yang menunggak, lebih dari setengahnya akhirnya dikover pemerintah daerah.
"Jadi, pada bulan Oktober 2017 dari 99.000 peserta yang menunggak, sebanyak 50.000 di antaranya dikover APBD setelah melalui verifikasi data," katanya.
Untuk peserta kelas I dan II, Nur berharap ada kesadaran masyarakat untuk membayar iuran secara rutin sehingga tidak menyebabkan tunggakan.
"Apabila ada peserta BPJS Kesehatan yang tidak rutin membayar, kami akan kesulitan membiayai peserta lain yang membutuhkan biaya besar untuk pengobatan mereka," katanya.
Pada dasarnya, kata dia, mekanisme iuran ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dengan mengedepankan prinsip gotong royong dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat.
"Pemerintah membuat regulasi ini berdasarkan prinsip gotong royong membantu sesama. Jadi, saya berharap ada kesadaran masyarakat untuk membayar iuran rutin demi membantu sesama warga yang membutuhkan anggaran ini," katanya.
Peserta BPJS mandiri menunggak iuran Rp71 miliar
Rabu, 11 April 2018 11:15 WIB
Apabila ada peserta BPJS Kesehatan yang tidak rutin membayar, kami akan kesulitan membiayai peserta lain yang membutuhkan biaya besar untuk pengobatan mereka.