Karawang (ANTARA) - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Karawang Bapenda Provinsi Jawa Barat mencatat terjadinya lonjakan pendapatan seiring dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Karawang, Hendrian Oetama di Karawang, Rabu mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor cukup efektif meningkatkan pendapatan.
Saat ini antrean wajib pajak kendaraan bermotor di kantornya mencapai sekitar 4.000 ribu. Jumlah antrean itu meningkat karena sebelumnya hanya mencapai 1.000 hingga 1.500.
Menurut dia, setelah musim libur lebaran, pendapatan dari wajib pajak kendaraan bermotor mengalami peningkatan hingga 40 persen.
Baca juga: Warga Bekasi antre di Kantor Samsat manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan
Baca juga: Samsat Kabupaten Bekasi gulirkan pemutihan pajak hadiah Lebaran
Sebelumnya, pendapatan dari pemutihan pajak kendaraan di kantornya sebesar Rp 900 juta sampai Rp1 miliar. Namun setelah libur lebaran ini, pendapatannya meningkat 40 persen, menjadi Rp1,3 miliar per hari.
"Selama dua hari terakhir buka setelah libur lebaran, terjadi peningkatan pendapatan hingga 40 persen, menjadi Rp 1,3 miliar per hari," katanya.
Ia menyebutkan, peningkatan antrean wajib pajak dan pendapatan itu menandakan bahwa masyarakat Karawang cukup antusias menyambut program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Baca juga: Bapenda Jabar minta masyarakat manfaatkan pemutihan pajak kendaraan
Melalui program ini, Pemprov Jabar menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok kendaraan bermotor. Jadi masyarakat hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.
Hendrian mengimbau agar warga Karawang yang kendaraan bermotornya masih atas nama orang lain dan bukan plat Jawa Barat dihimbau agar segera melakukan mutasi kendaraannya ke Karawang, karena pokok pajak dan dendanya akan dibebaskan.