Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menurunkan status kebencanaan daerah dari semula tanggap darurat menjadi masa transisi selama 14 hari terhitung 19 Maret hingga 1 April 2025 dengan prioritas optimalisasi pemulihan pasca-bencana.
"Masa transisi ini sekaligus untuk memastikan pemulihan pasca-bencana banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang dan puting beliung yang melanda sejumlah wilayah berjalan secara optimal," kata Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di posko tanggap darurat BPBD Kabupaten Bekasi, Selasa.
Dia menjelaskan perubahan status kebencanaan daerah ini mengacu hasil evaluasi penanganan yang menunjukkan bahwa kondisi banjir di sebagian wilayah terdampak telah surut, hanya menyisakan satu desa terdampak yaitu Huripjaya di Kecamatan Babelan.
"Setelah melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah diambil oleh BPBD, perangkat daerah, camat dan kepala desa, kami menetapkan status transisi darurat ini," katanya.
Baca juga: Bekasi tingkatkan status bencana hidrometeorologi jadi tanggap darurat mulai hari ini
Upaya pemulihan mencakup kelanjutan penyaluran bantuan logistik bagi warga, termasuk pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi. Kemudian perbaikan infrastruktur hingga bantuan khusus kepada para petani terdampak banjir.
Pemerintah daerah juga melakukan upaya pemulihan jangka panjang melalui kegiatan normalisasi sungai dan saluran air, penertiban bangunan liar hingga pemeliharaan lingkungan.
"Kami berikan instruksi kepada seluruh pemangku kepentingan di kecamatan dan desa agar lebih peduli dalam menjaga lingkungan. Saat ini, kita tengah fokus pada rehabilitasi sungai sebagai bagian dari strategi jangka panjang penanggulangan banjir," ucapnya.
Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan pemerintah daerah masih akan melanjutkan sejumlah upaya pemulihan selama masa transisi, termasuk perbaikan infrastruktur terdampak.
"Dari anggaran BTT (Belanja Tidak Terduga) sebesar Rp30 miliar, sekitar Rp10 miliar telah digunakan untuk penanganan bencana selama status tanggap darurat. Penggunaan dana ini diawasi secara ketat agar tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan," katanya.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Bekasi gandeng swasta percepat pemulihan pascabanjir
Dedy juga menyebutkan masa transisi darurat dapat diperpanjang setiap 14 hari apabila diperlukan, bergantung pada kondisi di lapangan dan kebutuhan pemulihan lebih lanjut.
Pemkab Bekasi melalui penetapan status transisi ini menegaskan komitmen untuk terus mengoptimalkan penanganan dampak bencana secara menyeluruh, baik aspek penanggulangan jangka pendek maupun strategi pemulihan jangka panjang.
Selain memastikan bantuan bagi masyarakat terdampak, pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah preventif untuk mengurangi risiko bencana di masa mendatang, seperti normalisasi sungai, penertiban bangunan liar, serta penguatan koordinasi dengan perangkat daerah hingga tingkat desa.
"Pemantauan kondisi akan terus dilakukan dan jika diperlukan, masa transisi ini dapat diperpanjang guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan berkelanjutan," kata dia.