Bogor (ANTARA) - Sejak tahun 2009, Kota Bogor telah mencatatkan sejarah dalam pengendalian tembakau di Indonesia. Selain menjadi salah satu kota pertama yang memiliki regulasi KTR, Kota Bogor
juga tercatat sebagai kota pertama yang melarang adanya iklan, promosi, dan sponsor rokok.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No.10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda No.12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Adapun salah satu
point penting yang direvisi di dalam Perda tersebut adalah memasukkan definisi rokokelektronik seperti vape dan shisha sebagai salah satu bentuk produk rokok yang diatur di dalam Perda tersebut;
Tatanan tempat-tempat umum seperti retail modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan merupakan salah satu tatanan yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perda KTR tersebut dibuat bertujuan untuk melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok orang lain, menciptakan lingkungan yang sehat dan segar tanpa asap rokok, sekaligus mencegah perokok pemula di kalangan anak dan remaja.
Untuk itu, aturan larangan memajang produk dan jenis rokok termasuk warna dan brand image produk rokok di tempat penjualan rokok serta larangan Iklan, Promosi, dan Sponsor rokok sudah diatur di dalam Perda tersebut.
Baca juga: Kota Bogor raih penghargaan implementasi Kawasan Tanpa Rokok 2024
Selain diatur dalam Perda KTR Kota Bogor, regulasi penjualan rokok dan larangan iklan rokok sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023.
Dalam PP tersebut mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dan larangan iklan rokok dalam radius 500 (lima ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan iklan rokok di media sosial, dan sebagainya.
Aturan mengenai penjualan rokok dan larangan iklan, promosi, sponsor rokok pun sudah tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 122/KS.01.01/KESRA tahun 2024 tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok yaitu aturan untuk tidak memasang reklame rokok atau Zat Adiktif baik dalam ruangan (indoor) maupun diluar ruangan (outdoor), termasuk memajang produk rokok atau zat adiktif (seperti rokok elektronik dan sejenisnya) di tempat-tempat penjualan.
Dalam rangka optimalisasi implementasi Perda KTR khususnya di tempat penjualan rokok, maka Pemerintah Kota Bogor telah rutin melaksanakan penegakan Perda KTR melalui
kegiatan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke tempat penjualan.
Baca juga: Pemkot Bogor meraih penghargaan ASA berkat konsisten tegakkan Perda KTR
Kegiatan sidak tersebut dilaksanakan dengan melibatkan tim gabungan dari OPD Tim Pembina dan Tim Penegak KTR Kota Bogor yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian; Puskesmas, Kecamatan, Kelurahan, dan NGO No Tobacco Community.
Sedangkan pada kegiatan sidang Tipiring KTR selain melibatkan tim sidak juga melibatkan tim dari Kejaksaan, Pengadilan, TNI, dan Polri. Kegiatan penegakan KTR tersebut bertujuan untuk memantau dan melihat sejauh mana implementasi Perda KTR khususnya di tempat penjualan.
Pada awal tahun 2025, Tim Pembina dan Tim Penegak KTR telah melaksanakan kegiatan Sidak KTR ke tempat penjualan rokok khususnya ke retail modern / minimarket sebanyak
126 lokasi.
Dari hasil sidak KTR tersebut ditemukan sebanyak 23,81% retail modern sudah menerapkan Perda KTR dan sebanyak 76,19% retail modern belum menerapkan Perda KTR.
Hal tersebut menandakan belum optimalnya pengelola retail modern dalam menerapkan Perda KTR.
Untuk itu, dalam rangka menindaklanjuti hasil sidak KTR tersebut, maka Dinas Kesehatan Kota Bogor bekerjasama dengan NGO No Tobacco Community mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Penerapan Perda KTR di 9 Kawasan.
Baca juga: Pemkot Bogor konsisten terapkan perda KTR awasi hadirnya perokok usia anak
Pertemuan yang dilaksanakan pada hari ini, Kamis 27 Februari 2025 melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian selaku OPD Pembina
KTR di tatanan tempat-tempat umum khususnya retail modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan.
Selain itu juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor selaku Tim Penegak KTR. Pada kegiatan hari ini turut mengundang para pimpinan/Manager Area/pengelola dari pusat perbelanjaan dan retail modern/minimarket.
Adapun tujuan dari pertemuan ini yaitu untuk mengevaluasi implementasi Perda KTR di retail modern dan pusat perbelanjaan serta untuk mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha agar tetap menerapkan aturan larangan display / memajang produk rokok termasuk rokok elektronik pada tempat penjualan serta aturan larangan iklan, promosi dan sponsor produk Rokok.
Selain itu juga diharapkan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Penerapan Perda KTR di 9 Kawasan ini dapat tercapai persamaan pemahaman, komitmen, dan kolaborasi kerjasama para pelaku usaha retail modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan dalam optimalisasi implementasi Perda KTR di tatanannya masing-masing sehingga tingkat kepatuhan KTR di retail modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan dapat meningkat dan dalam jangka panjang dapat membantu menurunkan prevalensi perokok di Kota Bogor dan mencegah anak-anak dan remaja menjadi perokok pemula. (Adv).