Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan obat dalam rantai produksi perikanan budi daya, yang dilakukan oleh unit kerja Badan Mutu kementerian tersebut.
"Kami telah menyiapkan inspektur mutu berikut perangkat dalwas (pengendalian dan pengawasan) peraturan, standard, NSPK (norma, standar, prosedur dan kriteri) dan seterusnya," kata Kepala Badan Mutu KKP Ishartini dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Dia menyampaikan bahwa Badan Mutu KKP merupakan otoritas kompeten Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP) di Indonesia yang menangani sembilan sertifikasi perikanan.
Diantaranya terkait dengan obat ikan adalah Cara Produksi Obat Ikan Yang Baik (CPOIB) dan Cara Distribusi Obat Ikan Yang Baik (CDOIB).
“Manfaatnya bukan hanya menjaga produktifitas budidaya tetapi sekaligus menjamin keamanan, mencegah efek negatif bagi konsumen maupun lingkungan,” ujar Ishartini.
Sertifikasi CPOIB dan CDOIB yang berada di lokus hulu rantai produksi budi daya pun sangat penting dan berdampak pada sektor hilir, terutama terkait isu residu obat dan AMR karena keduanya masuk dalam One Health yang berdampak bagi kesehatan manusia.
Kedua sertifikasi tersebut juga akan menentukan keberterimaan produk Indonesia di negara tujuan ekspor.
Baca juga: MSC dan KKP kolaborasi dorong UMKM kenali produk seafood berkelanjutan
Baca juga: Dinas Perikanan Karawang ajak pelaku usaha olahan ikan tingkatkan mutu dan kualitas produk