Jakarta, (Antara) - Tim Advokasi Buruh menduga pimpinan Bank Danamon mengkriminalisasi pimpinan Serikat Pekerja Danamon yang telah ditetapkan tersangka tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Anggota Tim Advokasi Buruh Melawan Kriminalisasi Bambang di Jakarta, Selasa, mengatakan kedua tersangka itu yakni Ketua Umum Serikat Pekerja Bank Danamon Abdoel Moedjib dan Sekretaris Jenderal Muhammad Afif.
"Diduga hal ini karena kedua pengurus SP Danamon tersebut sedang memperjuangkan hak pekerja Bank Danamon yang selama ini disandera oleh kebijakan Direktur Utama Bank Danamon yang tidak berpihak kepada pekerjanya," kata Bambang.
Bambang mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan kedua pimpinan SP Bank Danamon sebagai tersangka berdasarkan laporan staf legal Bank Danamon Cahyanto C Grahana.
Moedjib dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sedangkan Muhammad Afif dituduh menyebarkan video melalui media sosial yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik dan/atau menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.
Alif dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa kedua pimpinan SP Bank Danamon sebagai tersangka.
Bambang mengungkapkan sebelumnya tersebar video orasi Ketua Umum SP Bank Danamon Abdoel Moedjib saat unjuk rasa di Surabaya Jawa Timur pada 9 Maret 2017.
Bambang menuturkan Direktur Utama Bank Danamon merasa dicemarkan nama baiknya berdasarkan video orasi itu.
Namun Bambang menyatakan orasi itu untuk membuka fakta yang terjadi di lingkungan kerja Bank Danamon terkait nasib dan kesejahteraan pekerja.
"Unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai respon atas sikap Direktur Utama Bank Danamon yang sulit diajak bertemu dengan SP Danamon untuk membicarakan kasus ketenagakerjaan," tutur Bambang.
Persoalan ketenagakerjaan Bank Danamon itu antara lain pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, pemblokiran e-mail pengurus SP Danamon dan penghalangan beribadah kepada pekerja.
Lantaran hal itu, Bambang mengungkapkan pengurus SP Bank Danamon menerima dukungan dari sejumlah serikat buruh seperti KSPI, SP Bank Permata, SGBN dan SP Johnson melalui "Gerakan Serikat Buruh".
Pengurus SP Danamon menilai penetapan tersangka kepada dua aktivis buruh itu sebagai upaya pemberangusan serikat pekerja.
Bambang mengemukakan upaya melanggar Pasal UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 karena diduga menghalangi dan menjalankan kegiatan serikat pekerja dengan ancaman pidana paling singkat setahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta.