Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH Mabes) Dr Tasrif, SH, MH memberikan apresiasi institusi Polri yang terus berbenah.
Hal tersebut dikatakan Tasrif menanggapi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Bintoro yang diputuskan dalam sidang kode etik profesi Polri di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 Februari 2025.
"Putusan PTDH AKBP Bintoro dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan kekerasan seksual sebagai bukti institusi Polri terus berbenah," kata Tasrif dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Tasrif melanjutkan, putusan PTDH AKBP Bintoro merupakan sanksi tegas yang mencerminkan keseriusan institusi Polri membenahi kinerja anggotanya melalui slogan Presisi.
"Slogan Presisi dalam tubuh Corps Tribrata tidak sekedar tagline oleh Kapolri, namun diimplementasikan secara hingga ke jajaran paling bawah," ujar Tasrif.
Kendati demikian, alumni doktor Universitas Jayabaya ini menyadari bahwa di tengah upaya Polri bekerja untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, masih ada tantangan seperti oknum anggota Polri.
"Tentunya ada saja tantangan yang dihadapi oleh internal Polri sendiri seperti ulah oknum anggota yang menyimpang dari prosedur," kata Tasrif.
Sementara di sisi lain, Tasrif tidak memungkiri adanya fakta prestasi anggota Polri di tengah masyarakat, seperti Bripka Alfin Nancy Tanauma, S.H. Polisi Wanita (Polwan) Polsek Biromaru Polres Sigi Sulteng.
Prestasi Bripka Nancy yaitu selalu hadir sejak 2014 untuk memberikan dukungan, perlindungan, dan bantuan hukum kepada para korban dari kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga pelecehan seksual.
Selain itu, prestasi anggota Polri yang lain yaitu aksi heroik Bripka Agus Simanjuntak yang berani menghadapi dengan sendirian kawanan begal bersenjata di Jalan Putri Balau, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Kamis 30 Januari 2025 lalu.
Tasrif berharap, dengan adanya kasus PTDH AKBP Bintoro ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri untuk bekerja lebih profesional dan proporsional sesuai dengan wewenang dan fungsinya.
"Harapannya kepada seluruh anggota Polri menjadikan pelajaran berharga atas kasus AKBP Bintoro sehingga tidak melakukan pelanggaran prosedur," ujarnya.
Untuk diketahui, yang memperoleh putusan PTDH pada kasus pemerasan ini, selain AKBP Bintoro, ada dua oknum polisi lainnya yang terlibat dan mendapat sanksi kode etik, yaitu Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Z dan Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP M.
Kasus yang menyeret AKBP Bintoro dkk bermula dari kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto sebagai tersangka.
Keduanya tersangka ini diduga memperkosa ABG berusia 16 tahun pada 22 April 2024 tahun lalu. Korban berinisial FA tewas setelah dicekoki inex dan air sabu.
Kasus ini kemudian diduga AKBP Bintoro dkk melakukan pemerasan terhadap kedua tersangka tersebut. Arif sendiri merupakan anak bos jaringan laboratorium Prodia.
Baca juga: Kompolnas sebut total ada tiga oknum polisi yang dijatuhi sanksi pemecatan
Baca juga: Perwira menengah Polri Bintoro dipecat
LBH Masyarakat Adil Bersatu apresiasi institusi Polri terus berbenah
Senin, 10 Februari 2025 17:32 WIB

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES), Dr. Tasrif, SH, MH, (ANTARA/ Foto: Istimewa)