Karawang (Antara Megapolitan) - Anggaran reses 50 anggota DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang digelar selama enam hari pada pekan pertama Desember 2017 mencapai Rp1,3 miliar.
"Masa reses anggota DPRD Karawang akan digelar pada 4-9 Desember 2017," kata Sekretaris DPRD setempat Agus Mulyana, di Karawang, Senin.
Reses merupakan masa di mana para anggota legislatif melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPRD.
Di antaranya melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok.
Sekretariat DPRD Karawang telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,3 miliar untuk kegiatan reses puluhan anggota DPRD Karawang.
Rincian anggaran reses tersebut ialah, masing-masing anggota legislatif mendapatkan biaya perjalanan sebesar Rp6 juta.
Jumlah anggota DPRD Karawang sendiri sebanyak 50 orang. Sehingga biaya yang dikeluarkan Sekretariat DPRD Karawang untuk biaya perjalanan para anggota DPRD Karawang sebesar Rp300 juta.
Selain itu, dialokasikan pula anggaran untuk makan dan minum selama masa reses, sebesar Rp70 ribu per orang.
"Anggota DPRD Karawang sebanyak 50 orang, dikalikan enam hari, dikalikan uang makan minum Rp70.000. Jadi 70.000x50x6x50, jumlahnya mencapai Rp1 miliar," katanya.
Dengan begitu, maka total anggaran reses anggota DPRD Karawang, yakni uang makan minum dan biaya perjalanan, memcapai sekitar Rp1,3 miliar.
"Dalam melakukan reses, para anggota DPRD Karawang bisa melakukannya secara perseorangan atau bersama-sama," kata Agus.
Ini Anggaran Reses DPRD Karawang
Senin, 27 November 2017 21:35 WIB
"Anggota DPRD Karawang sebanyak 50 orang, dikalikan enam hari, dikalikan uang makan minum Rp70.000."