Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan meninjau seluruh izin tempat karaoke yang beroperasi di daerah tersebut untuk mewaspadai pelanggaran perizinan.
"Seluruh tempat karaoke di Karawang proses izinnya berdasarkan rekomendasi kepariwisataan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata," kata Kabid Wasdal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat Asep Suryana di Karawang, Senin.
Dalam rekomendasi kepariwisataan yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Karawang itu, maka seluruh tempat karaoke tidak dibolehkan menyediakan minuman beralkohol dan wanita pemandu lagu.
Ia menyatakan, jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan memberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga siap membekukan izin tempat karaoke yang melanggar itu.
"Sanksi terberatnya ialah berupa pencabutan izin usaha kepariwisataan," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, hampir seluruh tempat karaoke di Karawang menyediakan minuman beralkohol berbagai jenis.
Tempat karaoke tersebut juga menyediakan wanita pemandu lagu. Para pemandu lagu itu umumnya berpakaian seksi, sampai terlihat lekukan tubuh serta terlihat pula bagian dada dan pahanya.
Selain itu, ada pula tempat karaoke di wilayah perkotaan Karawang, yang jaraknya sangat dekat dengan klenteng, rumah ibadah umat Konghucu.
Jarak antara klenteng dengan tempat karaoke tersebut hampir berhadap-hadapan di antara jalan raya Surotokunto Karawang.
Karawang Tinjau Ulang Seluruh Izin Tempat Karaoke
Senin, 20 November 2017 10:24 WIB
Seluruh tempat karaoke di Karawang proses izinnya berdasarkan rekomendasi kepariwisataan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.