Tanjung Selor (ANTARA) - Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau di Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kalimantan Utara, menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya aktivitas perambahan hutan di wilayah mereka.
Mereka telah melayangkan surat kepada Pos Pengaduan Gakkum LHK Kaltara, mendesak agar tindakan tegas segera diambil untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Sasut, perwakilan MHA Punan Batu Benau, mengungkapkan bahwa perambahan hutan di wilayah yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah Bulungan kepada Kementerian ESDM sebagai kawasan geopark ini telah terjadi berulang kali.
"Wilayah ini sedang dalam proses pengusulan sebagai kawasan geopark ke Kementerian ESDM," ujar Sasut, di Kalimantan Utara, Kamis.
Sasut menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga telah membentuk tim penyusunan dokumen kawasan geopark Punan Batu Benau.
Namun, upaya ini seolah sia-sia karena aktivitas perambahan hutan terus berlangsung, bahkan di kawasan sarang burung Gunung Batu Benau yang telah dikuasai oleh ahli waris secara turun-temurun.
"Di kawasan ini, perambahan hutan dilakukan dengan menggunakan alat berat, dan terjadi jual beli lahan kepada pihak luar," ungkap Sasut.
MHA Punan Batu Benau merasa sangat kesulitan untuk menjaga dan menyelamatkan lingkungan hutan yang merupakan tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka.
Mereka berharap agar tindakan tegas segera dilakukan terhadap aktivitas perambahan hutan di lahan seluas 18.000 hektare tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, setiap orang yang melakukan perambahan hutan dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. MHA Punan Batu Benau berharap agar peraturan ini ditegakkan demi kelestarian lingkungan hidup di wilayah mereka.
Sebelumnya, pada Juni 2024 Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau berhasil meraih penghargaan Kalpataru 2024 kategori Penyelamat Lingkungan, dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI. Penghargaan ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Nomor 574 Tahun 2024.
Baca juga: Pengetahuan adat dalam mengelola sumber daya alam
Baca juga: Jalan tengah atasi masalah masyarakat adat Suku Anak Dalam