Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap warga negara China dalam kasus dugaan penambangan ilegal.
"Sekarang dengan keputusan dia (warga negara China) bebas, kami naik banding ke kasasi. Dan tidak apa-apa kita buka saja, mau pakai undang-undang apapun kita laporkan di aparat penegak hukum lain, silakan kami terbuka," ujar Bahlil di Jakarta, Senin.
Bahlil menyatakan bahwa kasus tersebut tidak bisa ditolerir.
Bahlil menyampaikan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung merupakan tanggung jawabnya sekaligus menjaga muruah negara di sektor pertambangan.
Pengadilan Tinggi Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal.
Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PT Pontianak tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.
Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Yu Hao yang didakwa melakukan penambangan tanpa izin pada bulan Februari-Mei 2024 di Kabupaten Ketapang. Perbuatan WNA itu diduga merugikan Rp1,02 triliun akibat hilangnya cadangan emas 774,27 kilogram dan perak 937,7 kilogram.
Baca juga: Polres Sukabumi tangkap enam terduga gurandil saat beraktivitas di PETI
Baca juga: Dedi Mulyadi desak Satpol PP dan Dinas ESDM usut tambang ilegal Subang