Bangka Tengah, Babel (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan kewenangan pemerintah daerah dalam menerbitkan izin eksplorasi pasir kuarsa akan dicabut dan dialihkan kembali ke pemerintah pusat.
“Kewenangan daerah tidak lagi diberikan. Izin pasir kuarsa ditarik kembali ke pusat,” kata Bahlil saat meninjau lokasi penambangan bijih timah ilegal di Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah ditemukan praktik penyalahgunaan izin penambangan pasir kuarsa sebagai kedok untuk melakukan penambangan bijih timah ilegal di Kecamatan Lubuk Besar.
“Ini tidak bisa kita biarkan. Izin kita tarik ke pusat supaya tertib dan menjaga kekayaan sumber daya alam dengan tata kelola yang baik dan benar,” ujarnya.
Baca juga: Menteri ESDM lapor ke Presiden tahun depan Indonesia tak lagi impor solar
Baca juga: Bahlil minta Gubernur Sultra agar seluruh desa dialiri listrik
Baca juga: Menteri ESDM pastikan kualitas jenis Pertalite di Jawa Timur dalam kondisi baik
