Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa izin untuk mengelola sumur minyak rakyat akan diberikan pada bulan ini, sehingga produksi sumur rakyat bisa berkontribusi kepada produksi minyak nasional.
“UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah), koperasi, BUMD (badan usaha milik daerah), sudah bisa mengelola minyak. Bulan ini izin-izinnya kami kasih,” ujar Bahlil dalam acara “Arah Bisnis 2026: Menuju Kedaulatan Ekonomi” yang digelar di Jakarta, Senin.
Bahlil menyampaikan bahwa langkah pemerintah dalam melegalkan sumur minyak rakyat bertujuan untuk memberi ketenangan bagi masyarakat yang selama ini mencari rezeki dengan mengelola sumur rakyat.
Apabila pengelolaan sumur minyak rakyat tidak diberikan izin, tutur Bahlil, masyarakat yang mengelola sumur tersebut dikejar-kejar oleh oknum.
Baca juga: Pemerintah dorong tata kelola tambang berkelanjutan
“Kasihan mereka ini dikejar-kejar oleh oknum. Setor sana, setor sini. Kerjanya nggak nyenyak,” kata Bahlil.
Dalam kesempatan tersebut, ia meminta kepada Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman untuk memanfaatkan regulasi tersebut dalam hal meningkatkan kapasitas UMKM di masing-masing daerah.
“Jadi, Pak Maman, mainkan barang itu. Jangan hanya urus kerupuk, urus kios, urus LPG,” ucap dia.
Pemberian izin untuk menjual hasil produksinya kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) merupakan bagian dari mekanisme kerja sama produksi sumur minyak rakyat.
Mekanisme tersebut bermula di tahap inventarisasi sumur rakyat oleh gubernur, bupati/wali kota, kepala satuan kerja khusus (SKK)/Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), kontraktor, atau berupa tim gabungan.
Baca juga: Koperasi dapat kelola tambang dan mineral 2.500 hektare
Inventarisasi tersebut meliputi proses perizinan, memetakan perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berlokasi di dekat sumur rakyat, dan apakah sumur rakyat tersebut layak direkomendasikan untuk dilegalkan.
Kementerian ESDM telah menyelesaikan inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur minyak rakyat pada 9 Oktober 2025.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 45.095 sumur minyak rakyat di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Setelah tahap inventarisasi selesai, tim gabungan akan menetapkan daftar hasil inventarisasi sumur. Melalui daftar tersebut, gubernur akan menunjuk BUMD, koperasi, dan/atau UMKM yang direkomendasikan untuk mengelola sumur minyak.
Pihak-pihak yang ditunjuk oleh gubernur akan mengajukan usulan kerja sama ke KKKS untuk dievaluasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Baca juga: Menteri UMKM sebut masih tunggu Peraturan Pemerintah bagi UKM urus tambang
Setelah KKKS menyetujui usulan kerja sama, perusahaan migas tersebut akan mengajukan permohonan persetujuan ke Menteri ESDM melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau BPMA.
“Kami verifikasi sumurnya, nama perusahaannya, kelompok masyarakatnya,” ujar Bahlil.
Verifikasi tersebut nantinya menentukan apakah Kementerian ESDM memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan yang disampaikan oleh perusahaan KKKS yang bersangkutan. Setelah melalui tahap verifikasi, barulah Kementerian ESDM menerbitkan izinnya.
Hasil minyak dari sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan harga 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
Langkah-langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
