Lombok Tengah (ANTARA) - Tim gabungan Polda NTB, Polres Lombok Tengah, dan TNI menangkap delapan emak-emak yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba dalam penggerebekan yang dilakukan di kampung rawan narkoba di Desa Beleka Daye, Kecamatan Praya Timur.
"Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj saat konferensi pers di Polres Lombok Tengah, Jumat, mengatakan, dalam penggerebekan pada Kamis (30/1), petugas mengamankan 25 orang terdiri atas 17 pria dan delapan orang perempuan, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Dari 25 terduga pelaku yang diamankan tersebut, tiga orang merupakan target operasi.
Petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 19 gram, uang Rp26 juta, senjata tajam sebanyak 105 buah, telepon genggam, dan sepeda motor.
Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat pasal 114 dan 112 Ayat (1) dan Ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara, hingga hukum mati.
Baca juga: Polres Langsa tangkap pengedar 10 kilo ganja
Baca juga: Ini dia jaringan narkoba lintas provinsi di Lombok