Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menunda untuk melakukan penahanan terhadap dua orang anak di bawah umur berinisial MNM (17) dan SA (16) yang menjadi pengedar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan mengatakan bahwa penundaan itu menyusul waktu penangkapan berbenturan dengan masa aktif jaksa.
"Kita khawatir penahanannya bertabrakan dengan masa libur jaksa. Jaksa kan baru aktif lagi tanggal 5 Januari (2026). Masa penahanan anak itu kan maksimal 7+8 (15 hari). Itu kan enggak bisa lebih dari 15 hari ya," kata Alex saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap seorang WNA Pakistan yang bawa 22 kg sabu di Jakut
Baca juga: Polisi tangkap dua pengedar narkotika bermodus sebagai konsultan spiritual
Oleh karena itu, polisi memutuskan untuk menempatkan mereka di Sentra Handayani Jakarta. "Setelah berkas lengkap, baru kita lakukan penahanan," kata Alex.
Sebelumnya, polisi menangkap dua orang anak pelaku pengedar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Selasa (16/12).
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky SyukurUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.