Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan sebanyak dua ekor rusa timor (Rusa timorensis) yang dipelihara secara ilegal oleh warga di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto mengatakan, operasi penyelamatan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan rusa tersebut.
"Kami segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik, yang akhirnya bersedia menyerahkan dua ekor rusa secara sukarela," kata Seto, di Ambon, Rabu.
Baca juga: Pemkab Sukamara lepas liarkan rusa sambar di kawasan SM Lamandau cegah kepunahan
Baca juga: 9 ekor rusa timor dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Gunung Tunak
Rusa timor merupakan salah satu satwa endemik Indonesia yang populasinya terus berkurang akibat perburuan dan alih fungsi habitat. Oleh karena itu, BKSDA Maluku terus mengintensifkan patroli serta sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memelihara atau memperjualbelikan satwa dilindungi tanpa izin resmi.
Setelah diamankan, kedua ekor rusa tersebut langsung menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya. Ia mengatakan, kondisi satwa dalam keadaan sehat.
BKSDA Maluku juga mengimbau warga agar turut serta dalam upaya pelestarian satwa liar dengan melaporkan kepemilikan atau perdagangan ilegal hewan dilindungi kepada pihak berwenang.
Kepada pelaku, petugas hanya memberikan informasi status perlindungan satwa tersebut dan mereka paham hal yang dimaksud.
Baca juga: Bandung Zoological Garden berencana memotong rusa untuk pakan macan tutul
“Kemudian satwa tersebut diserahkan secara sukarela kepada petugas dan satwa rusa timor itu sekarang sudah diamankan di Kantor Resort Bula,” ujarnya.
Pihak BKSDA berharap tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi keanekaragaman hayati di Maluku.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).