Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Provinsi Nusa Tenggara Barat melepasliarkan 9 ekor rusa timor (Rusa timorensis) di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Kabupaten Lombok Tengah.
"Rusa-rusa tersebut keluar dari kandang habituasi dan masuk ke dalam hutan TWA Gunung Tunak," kata Kepala BKSDA NTB Joko Iswanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Kegiatan pelepasliaran rusa timor ini telah menjadi agenda nasional dan dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Cinta Satwa dan Puspa Indonesia tahun 2021.
"Rusa timor merupakan satwa dilindungi undang-undang dan merupakan satwa maskot Provinsi Nusa Tenggara Barat," katanya.
Baca juga: Musim Kemarau Rusa Istana Dapat Suplemen Tambahan
Baca juga: Lutung Jawa di Muaragembong populasinya terancam
Oleh karena itu BKSDA NTB berupaya untuk terus melestarikan jenis satwa tersebut salah satunya dengan pelepasliaran rusa ke habitat alam untuk menambah populasidi alam.
"Ini merupakan wujud sedekah alam kami, sehingga rusa berkembang tidak hanya di penangkaran tetapi juga di habitat alam," katanya.
Lebih lanjut Joko menjelaskan bahwa selain pelestarian rusa timor juga dapat dimanfaatkan melalui mekanisme penangkaran dengan mekanisme yang benar.
Saya berharap ke depan kita dapat menjumpai di pasaran dendeng rusa yang legal, katanya.
Baca juga: Warga Sukabumi serahkan hewan dilindungi
Seluruh rusa yang dilepasliarkan di TWA Gunung Tunak merupakan hasil pengembangbiakan di sanctuary rusa timor yang dilakukan oleh BKSDA NTB di dalam kawasan taman wisata alam
tersebut.
Sebelum dilepasliarkan, rusa sebanyak 9 ekor itu telah diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan dan ditandai/ditaggiing terlebih dahulu menggunakan ear tag/anting.
"Kemudian rusa direhabilitasi dan dihabituasi sebelum akhirnya dilepasliarkan. Rencananya setelah dilepasliarkan, rusa juga akan dipantau untuk mengetahui kondisi pasca lepas liar," katanya.
9 ekor rusa timor dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Gunung Tunak
Kamis, 30 Desember 2021 11:29 WIB
Rusa timor merupakan satwa dilindungi undang-undang dan merupakan satwa maskot Provinsi Nusa Tenggara Barat