Jakarta (ANTARA) - Pelatih Timnas Sepakbola Indonesia U-20 Indra Sjafri mengatakan dua pemain di skuadnya yakni Iqbal Gwijangge dan Meshaal Hamzah akan berkiprah di Liga Thailand.
“Ada dua memang yang sekarang saya izinkan untuk tanda tangan kontrak,” ujar Indra di Jakarta, Sabtu.
Pelatih berusia 61 tahun itu mendukung penuh apabila ada pemain-pemain Indonesia yang ingin berkiprah di liga luar negeri dengan tujuan untuk mengembangkan kualitasnya.
Jika sudah resmi diumumkan, kedua pemain itu akan bergabung dengan tiga pemain Indonesia lainnya yang sudah berkiprah di kompetisi Negeri Gajah Putih.
Tiga pemain itu adalah Asnawi Mangkualam di Port FC, Pratama Arhan di Bangkok United, dan Ronaldo Kwateh di Mahasarakham SBT.
“Saya akan selalu mendukung pemain-pemain yang bermain di klub luar negeri supaya dia bisa mengembangkan dirinya,” kata Indra
Indra tak menyebut mana klub yang akan dibela Iqbal dan Meshaal. Iqbal akan menandatangani kontrak bersama klub Thailand setelah Piala Asia U-20 2025 di China.
“Meshaal ke Thailand dan Iqbal juga. Akan tetapi, Iqbal mungkin prosesnya akan dia lanjutkan setelah Piala Asia U-20. Saya menyerahkan ke dia. Saya memberikan ruang bagi mereka untuk bisa mengembangkan diri,” tutur Indra.
Baca juga: PSSI gelar U-20 Challenge Series 2025
Baca juga: Timnas Indonesia U20 fokus genjot taktik hingga mental selama jalani TC di Bali
Ade Ary mencontohkan jika investasi Rp1 juta dalam waktu 10 hari menjadi Rp1,4 juta, investasi Rp2 juta dalam waktu 10 hari menjadi Rp2,8 juta dan seterusnya.
Ade Ary menambahkan dengan adanya promosi dan story whatsapp yang diunggah tersangka banyak korban yang tertarik sehingga menanyakan dan ikut berpartisipasi, beberapa korban yang ikut investasi awalnya mendapatkan keuntungan namun selanjutnya tidak mendapat keuntungan dan malah mengalami kerugian.
"Hal tersebut terjadi dikarenakan uang investor atau korban malah dipakai untuk keperluan pribadi tersangka dan dipakai untuk menutup keuntungan investor sebelumnya, " katanya.
Kemudian Ade Ary menambahkan sampai saat ini, penyidik telah menemukan 85 korban dan telah membuat empat laporan polisi, 18 diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan ini akan terus berlanjut secara bertahap.
"Pengungkapan kasus ini terjadi saat para korban ini datang ke rumah tersangka, ingin menagih janji. Bahkan Polsek Metro Tanah Abang dan Polres Metro Jakarta Pusat mendapat informasi beberapa korban ada yang emosi karena sudah menagih berkali-kali. Informasi yang beredar akan ada tindakan main hakim sendiri. Nah ini berhasil dicegah oleh rekan-rekan dari Bhabinkamtibmas serta rekan-rekan dari Polsek Tanah Abang, " katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 45 A ayat (1) Jo. pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian pasal 378 KUHP tentang penipuan, lalu pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," kata Ade Ary.