Palangka Raya (ANTARA) - Dua oknum pegawai Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, bernama Donny Martinus Samad dan Muh Azwar Maulana akan dipecat karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di tempat kerjanya.
"Setelah vonis dan peraturan lain akan mengikuti, yakni pemecatan karena itu sudah masuk ranah pidana," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Tri Saptono Sambudi saat dihubungi melalui pesan singkat di Kalteng, Sabtu.
Tindakan penegakan disiplin itu dilakukan agar hal serupa ke depannya tidak terjadi lagi pihaknya akan melakukan evaluasi dan memberlakukan pengawasan yang lebih optimal di pintu masuk utama ke dalam rutan atau lapas di Kalteng.
Baca juga: Polisi tangkap buronan bandar narkoba terbesar di Sumbawa
Baca juga: Polres Bogor ungkap peredaran narkoba jenis sabu 6,9 kg
Baca juga: Wah, satu kilogram sabu tak bertuan di pinggir pantai Bintan