Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Presiden Prabowo usai mengikuti rapat tutup tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa, mengatakan,""Kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10 persen, jadi 11 persen April 2022, ini sudah dilaksanakan. Kemudian perintah undang-undang, 11 ke 12 persen pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi."
Kepala Negara menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Penerapan kenaikan tarif PPN secara bertahap iuntuk melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi.
Presiden menegaskan kenaikan PPN dikenakan barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.
Baca juga: Menko pastikan PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang terkait ketahanan pangan
Baca juga: BEI sesuaikan tarif seiring PPN 12 persen