Karawang (Antara Megapolitan) - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang ibu rumah tangga karena diduga terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Eko Condro, di Karawang, Jumat, mengatakan, ibu rumah tangga berinisial Ssl alias Ayu yang merupakan warga Cikampek itu ditangkap bersama seorang temannya berinisial Ja alias Gendut, warga Tirtamulya, Karawang.
"Dua pelaku ditangkap pada Selasa (26/9) malam di salah satu rumah kontrakan di Desa Karang Sinom, Kecamatan Tirtamulya, Karawang," kata dia.
Tertangkapnya kedua pengedar sabu itu berawal dari informasi masyarakat. Atas dasar informasi itu, petugas kemudian menindaklanjutinya hingga melakukan penangkapan.
Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan barang bukti berupa 33 paket narkoba jenis sabu yang siap edar seberat 12 gram. Barang bukti lainnya ialah dua buah kartu ATM, korek api gas, alat hisap atau bong, selembar kertas buktu transfer uang serta empat handphone.
Sesuai dengan pemeriksaan, pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang belum dikenal namanya.
Barang haram itu dibeli dengan cara transfer uang terlebih dahulu, selanjutnya pelaku diarahkan untuk mengambil sabu tersebut di suatu tempat yang ditentukan oleh orang yang belum dikenal itu.
"Saat ini kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Polres Karawang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan," kata dia.
Edarkan Sabu Ibu Rumah Tangga Ditangkap
Sabtu, 30 September 2017 14:48 WIB
Dua pelaku ditangkap pada Selasa (26/9) malam di salah satu rumah kontrakan di Desa Karang Sinom, Kecamatan Tirtamulya, Karawang.