Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah mempertimbangkan untuk mengadopsi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kewajiban kepemilikan garasi untuk tempat parkir kendaraan.
"Kita sedang amati dulu implementasi di DKI terkait program satu mobil satu garasi. Kalau hasilnya positif, kita bisa ikuti," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Senin.
Menurut dia, diperlukan adanya regulasi yang kuat bagi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan itu sebagai payung hukum bagi penerapannya.
"Harusnya seperti itu, jangan sampai orang punya mobil tapi tidak ada garasinya. Namun harus dibantu dengan regulasi yang kuat," katanya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menambahkan, aturan itu bisa saja diterapkan di wilayahnya mengingat Kota Bekasi saat ini menjadi penghasil kedua terbesar perolehan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
"Artinya, jumlah kendaraan di Kota Bekasi sudah sangat banyak. Pemberlakuan satu mobil satu garasi bisa saja dilakukan," katanya.
Menurut Rahmat kebijakan itu bisa saja dijalani oleh pemerintah daerah atau dikerjasamakan dengan swasta.
"Ada dua kemungkinan, apakah digarap oleh kita (Pemkot Bekasi) atau oleh swasta selaku penyedia lahan parkir," katanya.
Yang perlu menjadi pertimbangan, kata dia, adalah keberadaan penghuni apartemen yang kini mulai banyak berdiri di Kota Bekasi.
Menurut dia, rata-rata apartemen hanya menyediakan kapasitas parkir 20 persen dari total penghuninya.
"Parkir apartemen ini juga harus menjadi pertimbangan kita sebelum kebijakan itu dilaksanakan," katanya.
Bekasi Tertarik Adopsi Kewajiban Garasi Mobil DKI
Senin, 11 September 2017 14:17 WIB
Artinya, jumlah kendaraan di Kota Bekasi sudah sangat banyak. Pemberlakuan satu mobil satu garasi bisa saja dilakukan.