Kabupaten Bogor (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menelusuri dugaan pelanggaran kampanye calon wakil bupati nomor urut 1 Ade Ruhandi alias Jaro Ade.
Koordinasi Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin di Cibinong, Jumat, mengungkapkan Jaro Ade diduga melakukan pelanggaran saat kampanye di tiga kecamatan, yakni Ciampea, Bojonggede, dan Ciawi.
Saat ini Bawaslu Kabupaten Bogor sedang melakukan penelusuran untuk mencari bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jaro Ade.
Burhan memaparkan, dugaan pelanggaran kampanye Jaro Ade di Ciawi soal kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bogor ingatkan paslon kampanye sesuai aturan
Baca juga: Bawaslu gelar sosialisasi pengawasan Pilkada 2024 di pelosok Bogor
Kemudian, di Kecamatan Bojonggede, Jaro Ade diduga melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan. Jaro Ade diketahui berkampanye melalui pembagian susu gratis di wilayah Bojonggede.
"Untuk Ciampea masih belum jelas, sore ini saya baru akan mengecek," kata Burhan.
Ia menyebutkan, hasil dari investigasi dan pengumpulan bukti-bukti itu segera dirilis Bawaslu Kabupaten Bogor pada pekan ini.
"Minggu-minggu ini dipastikan apakah benar melanggar atau tidak, kalau secara formal dan materilnya terpenuhi lalu kita tindaklanjuti," ujar Burhan.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bogor bentuk wadah untuk masyarakat awasi pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah menetapkan dua pasang calon bupati dan wakil bupati, yakni nomor urut 01 Rudy Susmanto-Ade Ruhandi, dan nomor urut 02 Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman atau Kang Mus.
Pasangan Rudy-Ade diusung 17 partai politik, dari delapan partai parlemen yakni Gerindra, Golkar, PPP, PAN, Demokrat, PKS, PKB dan NasDem. Kemudian sembilan partai non-parlemen yaitu Hanura, Perindo, PSI, Gelora, Buruh, Ummat, PBB, Garuda, dan PKN.
Sedangkan pasangan Bayu-Kang Mus diusung oleh PDIP.
Bawaslu Bogor telusuri dugaan pelanggaran kampanye Cawabup Jaro Ade
Jumat, 4 Oktober 2024 18:29 WIB