"Menghidupkan kembali industri permesinan tekstil dalam negeri yang dapat mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi industri TPT nasional untuk menghadapi persaingan pasar global,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita, di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan, strategi tersebut telah diupayakan oleh pemerintah dengan pemberantasan impor ilegal dan impor pakaian bekas, pengawasan penjualan produk di marketplace dan media sosial, implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), aktif mengenakan hambatan perdagangan, serta menerapkan restrukturisasi mesin.
Baca juga: Kemenperin: Tiga sektor penopang pemajuan industri halal
Baca juga: Kemenperin dorong wirausaha baru di lingkungan pesantren lewat Santripreneur
Lebih lanjut, Badan Standardisasi dan Kebijakan Industri (BSKJI) Kemenperin turut melakukan upaya untuk memperbesar peluang Industri TPT dengan melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan sertifikasi.