Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyayangkan pelaksanaan lelang tekstil dan produk tekstil (TPT) impor yang dikategorikan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok.
Menurut Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, lelang tersebut justru melegalkan produk tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan impor ilegal masuk ke pasar dalam negeri.
“Lelang BMMN berupa produk TPT perlu dikoordinasikan dengan Kemenperin. Hal ini untuk mengontrol aliran produk-produk TPT yang tidak sesuai SNI maupun berasal dari impor ilegal, agar tidak masuk ke pasar dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Febri menyebut industri tekstil dan pakaian jadi di dalam negeri saat ini masih menghadapi tantangan besar karena terdampak perlambatan ekonomi dunia.
Baca juga: Kemenperin ingin jadikan batik sebagai industri ramah lingkungan
Survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) periode September 2023 menunjukkan bahwa industri tekstil dan industri pakaian jadi merupakan dua subsektor yang mengalami kontraksi. Salah satu penyebab kontraksi pada subsektor tersebut adalah banyaknya barang impor yang beredar di dalam negeri.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok melelang produk TPT impor.
Dari pemberitaan di media massa, diketahui bahwa produk TPT yang dilelang antara lain berupa limbah tekstil, ragam celana, ragam baju, taplak meja, cover sofa, hingga sarung bantal. Selain itu terdapat pula produk alas kaki bayi dan kaos kaki.
Baca juga: Kemenperin dorong industri siap masuki pasar wajib sertifikasi halal pada 2024
Menurut Febri, bila melihat ragam produk TPT yang dilelang, maka perlu dicek kembali apakah merupakan barang impor ilegal.
“Apabila merupakan barang impor ilegal, maka Kemenperin mengusulkan untuk melakukan pemusnahan barang yang dilelang tersebut agar tidak mengganggu pasar dalam negeri. Apalagi jika telah berlaku SNI wajib terhadap produk tersebut,” ujarnya.
Pelarangan peredaran produk impor yang tidak sesuai SNI juga merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 2/2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45/2022 tentang Standardisasi Industri.
Baca juga: Kemenperin telah terbitkan pedoman bantuan pembelian motor listrik berlaku 20 Maret 2023
Dugaan impor ilegal ini terkait dengan maraknya barang sejenis yang membanjiri pasar TPT domestik belum lama ini.
Masuknya produk-produk tersebut telah terbukti mengancam produk-produk TPT produksi industri dalam negeri. Oleh karena itu, Febri menilai tindakan yang tepat dilakukan terhadap produk impor adalah pemusnahan.