Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan bersama Badan Keamanan Laut RI dan Badan Intelijen Strategis TNI menyita barang-barang impor yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan atau impor ilegal senilai Rp8,3 miliar.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan barang-barang impor ilegal tersebut terdiri atas pakaian bekas, pakaian baru dan kain gulungan sebanyak 1.663 koli, yang diduga berasal dari China.
"Diduga berasal dari China masuk melalui Kalimantan dan perkiraan nilai barang pengawasan sebesar Rp8,3 miliar berupa barang pres asal impor yang berisi pakaian bekas, pakaian baru dan kain gulungan yang diduga ilegal," ujar Budi dalam Ekspose Hasil Pengawasan Bersama di Kantor Kemendag Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan barang-barang tersebut pertama kali ditemukan di daerah Patimban, Subang, Jawa Barat, berupa pakaian jadi dan kain gulungan dalam keadaan baru sebanyak 1.200 koli. Sedangkan di Surabaya, barang yang ditemukan berupa pakaian bekas sebanyak 463 koli.
Barang impor tidak sesuai ketentuan ini diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca juga: Fenomena "jastip", pisau bermata dua perdagangan RI
Baca juga: Mendag sebut satgas temukan barang impor ilegal senilai Rp40 miliar
Baca juga: Kemendag musnahkan barang impor ilegal senilai Rp9,3 miliar di Citeureup Bogor