Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar, yang merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Sebelumnya, batas maksimum pinjaman fintech lending hanya sebesar Rp2 miliar. Kenaikanini diharapkan dapat memberikan akses pendanaan yang lebih luas bagi UMKM yang
membutuhkan modal usaha yang lebih besar.
"Kenaikan batas pinjaman ini merupakan kabar gembira bagi industri fintech lending danUMKM di Indonesia," ujar Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: OJK telah blokir 5.000 lebih entitas pinjol ilegal di Indonesia hingga saat ini
Baca juga: OJK telah blokir 5.000 lebih entitas pinjol ilegal di Indonesia hingga saat ini
Entjik menjelaskan bahwa kenaikan batas pendanaan produktif ini akan memberikan aksespendanaan yang lebih luas bagi UMKM yang membutuhkan modal usaha yang lebih besar.
"UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan adanya aksespendanaan yang lebih mudah, diharapkan UMKM dapat berkembang lebih pesat dan
berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," jelas Entjik.
AFPI juga mengapresiasi OJK yang telah mempertimbangkan profil risiko yang berbedaantara pinjaman produktif dan multiguna dalam menyusun aturan ini.
"Pinjaman produktif memiliki jaminan, sehingga risikonya lebih rendah dibandingkan denganpinjaman multiguna. Oleh karena itu, AFPI mendukung OJK dalam memberikan kelonggaran
batas maksimum pinjaman untuk sektor ini," kata Entjik.
Baca juga: OJK: Tidak jarang masyarakat berpendidikan tinggi tidak jarang jadi korban penipuan
AFPI menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peluang dan risiko denganmemperkuat mitigasi risiko dan edukasi literasi keuangan, serta berkomitmen untuk terus
berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan bahwa aturan ini dapat memberikan manfaatyang optimal bagi industri fintech lending dan UMKM di Indonesia.
Sejak berdiri hingga April 2024, industri fintech lending telah menyalurkan dana sebesarRp913 triliun dengan pertumbuhan yang berfluktuasi. Data penyaluran di tahun 2024
menunjukkan peningkatan yang menjanjikan yaitu dengan akumulasi penyaluran sebesarRp87,4 triliun sampai dengan Februari tahun berjalan.
Sementara itu jika dilihat dari data penyaluran pendanaan pada sektor produktif, sektorusaha “Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor”
berkontribusi sebesar 45,98 persen dari total penyaluran pendanaan pada sektor produktif.
Selanjutnya, sektor usaha Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum menduduki peringkat kedua yaitu sebesar 20 persen.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, UMKM di Indonesia dapat lebih mudah mendapatkan akses pendanaan untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.